• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Putusan Kasus Etik Firli Ditunda Gara-gara Tes Swab Dewas KPK

    15/09/20, 09:11 WIB Last Updated 2020-09-15T02:11:18Z
    Sidang putusan kasus etik Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda besok karena pada Selasa ini dilakukan tes swab Covid-19.
    Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pengumuman putusan kasus etik KetuaKPK Firli Bahuri yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (15/9). Sidang pembacaan putusan itu baru akan digelar, Rabu (23/9).


    Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan penundaan itu dilakukan terkait respons cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.


    Dia mengatakan dari pelacakan (contact tracing) internal ada indikasi interaksi antara anggota Dewas KPK dengan pegawai yang telah konfirmasi positif Covid-19.


    "Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," ujar Ipi, Senin (14/9).


    Ipi tak menjelaskan anggota Dewas KPK yang mana yang terindikasi berinteraksi dengan pegawai positif Covid-19 tersebut.


    Terpisah, seperti dilansir Antara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan pada Rabu pekan depan, sidang putusan kasus etik Firli tetap akan dilakukan terbuka.


    Itu mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


    Sidang putusan dan konferensi pers rencananya akan dilakukan secara daring dan ditonton secara langsung melalui sejumlah kanal media sosial KPK yaitu melalui Youtube, Facebook dan Twitter resmi KPK.


    "Sebagaimana telah diinformasikan melalui akun twitter @KPK_RI, rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP (Yudi Purnomo) Pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri) Ketua KPK ditunda dari Selasa menjadi Rabu (23/9)," kata Ali Fikri.


    Yudi dilaporkan atas penyebaran informasi tidak benar terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.


    Ia sebelumnya dilaporkan melakukan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.


    Dalam penjelasannya, Yudi menilai dirinya sebagai Ketua WP KPK yang wajib membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WP KPK, apalagi status Rossa Purbo Bekti adalah anggota WP KPK.


    Sedangkan Firli Bahuri diadukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020.


    Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.


    Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.


    Firli pun sudah dikonfrontasi dengan pelapornya Boyamin di hadapan tiga orang pimpinan sidang etik yaitu tiga orang Dewan Pengawas KPK: Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua), Syamsuddin Haris dan Albertina Ho masing-masing sebagai anggota.


    Penyelenggaraan sidang etik ini merupakan kali pertama bagi Dewan Pengawas KPK yang notabene merupakan badan baru sebagaimana aturan perubahan Undang-undang KPK. Hasilnya, terutama putusan kasus etik Firli itu pun dinantikan publik untuk memastikan integritas pimpinan lembaga antirasuah tersebut.


    "Kalau dia (Firli) terbukti melakukan hal yang tidak patut, dia tidak dalam posisi yang tepat untuk jadi komisioner atau apapun di KPK," ujar Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, dalam diskusi daring, Senin.


    "Tidak bisa beralasan dibayar dengan duit sendiri, saat itu sedang libur juga tidak patut. KPK harus jadi simbol moral, simbol keteladanan, kebersihan kalau memakai helikopter tidak pada tempatnya misalnya Rp27 juta per jam, orang juga bertanya-tanya ini dari mana uangnya? Kan perhitungan gajinya berapa?" tambah Azyumardi.


    Menurut Azyumardi, putusan kasus etik Firli akan menentukan penilaian publik atas kapasitas Dewas KPK selanjutnya dalam mengawal integritas lembaga antirasuah.


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini