• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Aset Mantan Bupati Nganjuk Rp15 Miliar Disita

    14/09/20, 20:53 WIB Last Updated 2020-09-14T13:54:33Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset-aset milik Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), salah satunya berupa tanah senilai Rp15 miliar. 


    Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan sejumlah aset itu terkait penyidikan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Taufiqurrahman. 


    “Penyitaan berdasarkan izin Dewan Pengawas (Dewas KPK) terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah seluas sekitar 2.2 hektare,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2020),” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/9/2020).


    “Aset tanah tersebut berdasarkan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4.5 miliar dengan estimasi nilai aset dengan taksiran saat ini sekitar Rp 15 miliar," jelasnya.


    Ali menjelaskan, penyidik terus melakukan verifikasi terkait dugaan kepemilikan aset lainnya berupa tanah pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah seluas sekitar 1 hektare.


    Menurut Ali, harga  pembelian aset tanah tahun 2014 sekitar Rp2.3 miliar dengan estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera disita.


    Menurut Ali, tanah itu terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ali menambahkan sudah 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset Taufiqurrahman.


    “Kami (KPK) sudah memasang pelang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka TR (Taufiqurrahman)” pungkasnya.


    Sementara itu, sebelumnya KPK telah menetapkan Taufiqurrahman mantan Bupati Nganjuk periode masa jabatan 2013 hingga 2018 Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus perkara dugaan pecucian uang pada 8 Januari 2018.


    KPK menemukan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lain atau aliran dana yang selama ini dinikmati Taufiqurrahman saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Nganjuk. 


    KPK menduga penerimaan itu diduga berkaitan dengan commitment fee dari sejumlah proyek, perizinan dan promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017. KPK meyakini  nilai suap atau gratifikasi sekitar yang diterima Taufiqurrahman mencapai Rp5 miliar.


    KPK menduga, Taufiqurrahman telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa sejumlah unit kendaraan. Kendaraan tersebut dibeli dan diatasnamakan orang lain. Termasuk diantarnya berupa tanah, uang tunai dan berbagai aset atau harta kekayaan lainnya.


    Tersangka Taufiqurrahman disangkakan telah melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). 


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini