• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kasus Korupsi di Kemenag Terus Didalami

    26/08/20, 12:21 WIB Last Updated 2020-08-26T05:22:36Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dan memeriksa  Nining Fitriana anggota Koperasi Metropolitan. Nining akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri mantan pejabat Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011.


    Undang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam.


    "Yang bersangkutan (Nining Fiitriana) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).


    Penyidik KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.


    KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.


    Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.


    Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.


    Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.


    Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.


    Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.


    Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini