• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Abaikan Nasib PHK, Menaker Layak Di Copot

    11/08/20, 08:44 WIB Last Updated 2020-08-11T01:44:08Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah layak dicopot dari jabatannya karena telah membuat kecemburuan bagi rakyat Indonesia, terkait kebijakan dana subsidi pekerja Rp 600 ribu.


    Hal itu diutarakan Direktur Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin yang menilai, Menaker Ida tidak punya skema komprehensif untuk memikirkan nasib orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19.


    "Kalau Menakernya gak bisa berbuat apa-apa, layak tuk di reshuffle atau dicopot. Apapun itu. Sejatinya yang kena PHK juga harus mendapatkan haknya. Harus diperjuangkan haknya. Karena mereka yang terkena dampak Corona," kata Ujang kepada RRI.co.id di Jakarta, Selasa (11/8/2020).


    Lebih jauh, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini menyatakan, Menaker Ida telah menciderai rasa keadilan, lantaran hanya memberikan bantuan kepada pekerja yang gajinya dibawah Rp 5 juta.


    Jangan sampai, terang Ujang, karena perut yang lapar, para pengangguran ini membuat onar dan menambah angka kriminalitas, akibat kebutuhan mendesak.


    "Masa iya, pekerjaan hilang dan jadi pengangguran. Tapi tak dapat bantuan. Padahal program bantuannya ada Rp 600 ribu," tuturnya.


    "Karena orang yang kelaparan lebih dekat pada melakukan tindakan kejahatan. Oleh karena itu, bantu mereka agar bisa mendapatkan haknya," pungkasnya.


    Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menambah jumlah anggaran bantuan subsidi pemerintah dari semula sebesar Rp 33,1 triliun menjadi Rp 37,7 triliun.


    Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam keterangan pers dari Kantor Presiden pada Senin (10/08/20) mengatakan, dengan bertambahnya jumlah anggaran, maka jumlah penerima subsidi bantuan pun juga bertambah, dari semula sebanyak 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. 


    "Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga, untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, kami sepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang, dari semula hanya 13.870.496 orang. Dengan demikian, maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikkan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," ujar Menaker Ida Fauziyah. 


    Selain itu, menurut Ida, mekanisme pencairan akan dilakukan sekali pencairan untuk dua bulan sekali. Total dana yang akan diterima oleh penerima manfaat yaitu sebesar Rp 2,4 juta.   


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini