• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Ulah Abu Rara Penusuk Wiranto Berujung Tuntutan 16 Tahun Bui

    17/06/20, 09:45 WIB Last Updated 2020-06-17T02:47:04Z
    Senjata tajam yang digunakan penyerang Wiranto. Dok Istimewa
    Senjata yang dipakai untuk menusuk mantan Menkopolhukam Wiranto. (Dok. Istimewa)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta 
    - Sidang kasus penusukan terhadap eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memasuki tahap penuntutan.


    Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut dengan hukuman pidana penjara berbeda. Syahrial dituntut 16 tahun penjara; Fitri 12 tahun penjara; dan Samsudin 7 tahun penjara.


    Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

    "Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020 dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, Selasa (16/6).


    Sidang berikutnya dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum para terdakwa akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020.


    Dalam surat dakwaan disebutkan, sekitar Oktober 2018 di Jawa Timur, terdakwa Syahrial disebut telah melakukan baiat bersama para pendukung daulah lain yang tinggal di rumah singgah Manzil Ahlam untuk patuh, taat dan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi, pimpinan ISIS di Suriah.


    Setelah melakukan baiat, Syahrial memiliki kewajiban untuk melaksanakan jihad dalam rangka menegakkan syariah Islam di dunia termasuk Indonesia.


    Jaksa berujar tekad Syahrial untuk melakukan amaliyah jihad dengan bom, senjata api maupun senjata tajam sudah tertanam di hati sejak mengikuti kajian lewat grup media sosial dan ceramah-ceramah Abu Bakar Baasyir dan Aman Abdurrahman.


    "Bahwa dalam rangka melakukan amaliyah jihad tersebut terdakwa melakukan Idad berupa pelatihan fisik dan memanah," ucap Jaksa.


    Jaksa melanjutkan, usai aparat penegak hukum menangkap Abu Zee yang menjadi bagian kelompok JAD di Bekasi, Syahrial merasa masuk ke dalam daftar buronan. 


    Atas dasar itu, tutur Jaksa, yang bersangkutan merasa hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun amaliyah jihad.


    Satu tahun berikutnya, pada suatu sore ketika Syahrial dan istrinya, Fitria, berada di Menes, terdengar suara helikopter yang dianggapnya adalah polisi yang akan menangkap mereka. 


    Selanjutnya Syahrial, Fitria dan anaknya yang berusia 12 tahun mencari tahu maksud helikopter mendarat di alun-alun Menes.


    "Terdakwa mendengar suara pesawat helikopter melintas di atas kontrakan, di mana helikopter tersebut dianggap adalah polisi yang akan menangkap terdakwa," kata Jaksa.


    Namun ketika dicek, helikopter sudah terbang kembali dan tidak ada orang yang turun. Syahrial lantas bertanya kepada tukang ojek di sekitar yang memberitahukan bahwa esok hari Menko Polhukam Wiranto akan berkunjung.


    Syahrial kemudian merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sedangkan, istrinya Fitria menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.


    "Terdakwa mengasah pisau Kunai yang akan digunakan untuk melakukan amaliyah," terang Jaksa.


    Pada pagi sebelum melakukan amaliyah, Syahrial melakukan baiah dengan cara duduk melingkar di kamar sambil menumpukkan tangan. Mereka, lanjut Jaksa, juga berlatih menggunakan kunai dan cara-cara melakukan penusukan.


    Sedangkan dalam dakwaan kedua, Abu Rara bersama Samsudin pada sekitar Juni 2019 di Menes telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.


    Sebelum menyerang Wiranto, Syahrial terlebih dahulu berniat menyerang pekerja asing di PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, sekitar Juni 2019. Hal itu terungkap dalam pesan singkat antara Syahrial dengan Samsudin.


    Jaksa menjelaskan, Syahrial dan Samsudin saling kenal lantaran bergabung dengan beberapa grup WhatsApp, di antaranya 'Meniti Tauhid', 'Pengusung Tauhid', dan "Islamic State'.


    Kendati begitu, jaksa dalam dakwaannya tak menjelaskan apakah niatan tersebut terlaksana atau tidak.


    Abu Rara dan Samsudin juga berencana merampok toko emas untuk membiayai tindakan amaliyah berupa pengeboman. Rencana perampokan dibahas keduanya satu pekan setelah berencana menyerang pekerja asing.


    "Satu minggu kemudian Samsudin dan terdakwa [Abu Rara] juga merencanakan aksi fa'i di rumah kontrakan terdakwa dengan target toko emas. Dalam pembahasan fa'i tersebut, terdakwa berkata 'kita ini harus cari harta fai'. Lalu Samsudin berkata 'kalau mau fa'i ada target di toko emas Kecamatan Labuan'," ujar jaksa.


    Namun, Jaksa juga tak menjelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut berhasil atau tidak. Hanya saja, jaksa mengatakan Samsudin melakukan baiat secara mandiri kepada Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini