• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Jaksa Agung Evaluasi Tuntutan JPU Kasus Novel

    30/06/20, 06:41 WIB Last Updated 2020-06-29T23:43:06Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta -Menyikapi berbagai pertanyaan terkait adanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman penyidik Senior KPK Novel Baswedan, yang dinilai memiliki kejanggalan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mamsatikan akan melakukan evaluasi.


    Meski demikian, Ia mengaku tak bisa secara sepihak menyalahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap publik menuntut para terdakwa dengan tuntutan hukuman yang terlalu ringan,


    "Kemudian kasus Novel ini juga evaluasi bagi kami. Kami tidak menyalahkan juga jaksanya, karena biasanya jaksa ini menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan," kata Burhanuddin saat dicerca sejumlah pertanyaan, kejanggalan tuntutan JPU, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta (29/6/2020).


    Tidak hanya itu, Ia mengaku bahwa pihaknya juga akan melakukan perbandingan putusan pengadilan dari majelis hakim.


    "Kami juga akan balance-kan dengan putusan pengadilannya, kalo nanti jomplang berarti ada sesuatu di situ tapi kalau balance artinya pertimbangan Jaksa digunakan oleh Hakim," tambahnya lagi.


    Sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan tuntutan satu tahun penjara. 


    Tuntutan terhadap dua terdakwa itu dianggal terlalu ringan.


    Melihat akan tuntutan tersebut, penyidik senior KPK Novel Baswedan kecewa dengan tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras itu, dan justru menyarankan untuk kedua terdakwa itu dibebaskan saja.


    Ia juga menganggap bahwa negara, telah abai karena terdakwa dituntut ringan.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini