"Juni 2020 sudah hampir 60% penyederhanaan birokrasi. Semoga Desember 2020 bisa selesai," kata Tjahjo kepada detikcom, Selasa (23/6/2020).
Sayangnya dia belum mau membeberkan mana saja 40% instansi yang belum melaksanakan arahan tersebut. Tjahjo masih mau menunggu sampai batas akhir yang ditentukan yakni Desember 2020.
"Maaf tidak dapat kami sebutkan (instansi yang belum menyederhanakan birokrasi), kan proses masih Desember 2020," ucapnya.
Jika ada instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, maka pencairan hingga usulan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS/ASN akan ditunda.
"Ada instansi yang ajukan kenaikan tukin tapi belum menyelesaikan penyederhanaan birokrasi, ya kita tunda usulan kenaikan tukinnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penyederhanaan birokrasi yang dimaksud adalah melakukan reformasi birokrasi yang meliputi pemangkasan struktur organisasi dan pengalihan jabatan.
"Ini dalam konteks arahan Bapak Presiden (Jokowi) yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi, pengalihan jabatan struktural setingkat eselon 3, eselon 4, dan jabatan fungsional. Saya kira ini juga harus kita cermati secara bersama," sebutnya.
Penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk mempercepat perizinan agar investasi berjalan dengan baik dan mempercepat pertumbuhan di daerah maupun pusat.
"Juga yang kedua adalah mempercepat memberikan pelayanan publik di semua kementerian lembaga yang ada," tambahnya.
Simak Video "Tjahjo Kumolo Blak-blakan Reformasi Birokrasi di Era Jokowi"