• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti, Dua Tersangka Ditangkap

    09/10/26, 15:42 WIB Last Updated 2026-10-09T08:42:40Z

    Foto: polisi menangkap dua orang tersangka berinisial ATW dan KDO. (Dok-Istimewa)


    ‎
    ‎

    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA — Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
    ‎
    ‎Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial KDN dan ATW.
    ‎
    ‎Kasus ini terungkap setelah jenazah KDA ditemukan di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026). Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan terikat.
    ‎
    ‎Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik guna mendukung proses penyelidikan serta penyidikan.
    ‎
    ‎Penemuan jenazah tersebut menjadi titik awal bagi kepolisian untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan.
    ‎
    ‎Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari penelusuran informasi di lapangan, pemeriksaan saksi, hingga analisis data digital.
    ‎
    ‎Menurut Abdul Rahim, kombinasi berbagai metode tersebut membantu penyidik mengidentifikasi keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
    ‎
    ‎“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujarnya.
    ‎
    ‎Dua Tersangka Ditangkap di Lokasi Berbeda
    ‎
    ‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap KDN di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) malam. Sementara itu, tersangka lainnya, ATW, diamankan di wilayah Jatiranggon, Kota Bekasi.
    ‎
    ‎Keduanya diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap korban. Meski demikian, peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian KDA masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik.
    ‎
    ‎Polisi juga mendalami dugaan motif ekonomi dalam perkara tersebut. Salah satu aspek yang diselidiki adalah dugaan penguasaan barang milik korban berupa telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
    ‎
    ‎Dugaan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, keterangan para tersangka, serta pencocokan dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan forensik. Karena itu, motif dan keterlibatan masing-masing pihak harus tetap merujuk pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.
    ‎
    ‎Sejumlah Barang Bukti Diamankan
    ‎Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu meliputi tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.
    ‎
    ‎Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian dan mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
    ‎
    ‎Pemeriksaan terhadap barang bukti juga penting untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan temuan di lapangan. Sementara itu, pemeriksaan medis dan forensik terhadap jenazah di RS Polri menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengungkapan penyebab kematian korban.
    ‎
    ‎Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi dan tersangka serta pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara tersusun berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
    ‎
    ‎Tersangka Dijerat Pasal dalam KUHP
    ‎Dalam perkara ini, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    ‎
    ‎Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
    ‎
    ‎Pembuktian atas dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme peradilan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil.
    ‎
    ‎Polda Metro Jaya Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    ‎
    ‎Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar dan tidak mengabaikan aktivitas atau kejadian yang dinilai mencurigakan.
    ‎
    ‎Menurutnya, partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi kepada kepolisian dapat membantu upaya pencegahan gangguan keamanan sekaligus mendukung penanganan perkara yang membutuhkan informasi dari lingkungan sekitar.
    ‎
    ‎“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.
    ‎
    ‎Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap KDA kini memasuki tahap pendalaman penyidikan. Polisi masih harus memastikan secara menyeluruh rangkaian kejadian, motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana, serta peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang tersedia.
    ‎
    ‎Penuntasan perkara tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini