• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polri Ungkap Praktik Ilegal Penyuntikan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diciduk di Klaten

    02/05/26, 19:18 WIB Last Updated 2026-05-02T12:18:10Z

    Foto: Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Dok-Istimewa).



    ‎JAGUARNEWS77.com // Klaten – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), aparat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.

    Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG dan BBM merupakan kejahatan serius.

    Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

    “Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi ini,” tegas Nunung.

    Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menyebut laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

    Puncaknya, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.

    Lokasi tersebut diduga menjadi pusat aktivitas ilegal penyuntikan LPG subsidi.

    Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi.

    ‎Irhamni menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

    Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial untuk meraup keuntungan besar.

    “Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

    Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

    Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp6,7 miliar.

    Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak ekonomi dari praktik ilegal yang memanfaatkan celah distribusi subsidi.

    “Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” kata Irhamni.

    Lebih lanjut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan serupa hingga ke aktor intelektual atau pemodal di balik praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

    “Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.

    Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam distribusi energi bersubsidi di Indonesia.

    Selain merugikan keuangan negara, praktik ilegal semacam ini secara langsung mengurangi akses masyarakat kecil terhadap kebutuhan energi yang seharusnya mereka peroleh dengan harga terjangkau.

    Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan program subsidi dan keadilan distribusinya.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini