• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polri Ungkap Praktik Ilegal Penyuntikan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diciduk di Klaten

    02/05/26, 19:18 WIB Last Updated 2026-05-02T12:18:10Z

    Foto: Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (Dok-Istimewa).


    ‎
    ‎JAGUARNEWS77.com // Klaten – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
    ‎
    Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), aparat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.
    ‎
    Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG dan BBM merupakan kejahatan serius.
    ‎
    Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
    ‎
    “Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi ini,” tegas Nunung.
    ‎
    Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
    ‎
    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menyebut laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
    ‎
    Puncaknya, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
    ‎
    Lokasi tersebut diduga menjadi pusat aktivitas ilegal penyuntikan LPG subsidi.
    ‎
    Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, seperangkat alat penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi.
    ‎
    ‎Irhamni menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
    ‎
    Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial untuk meraup keuntungan besar.
    ‎
    “Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
    ‎
    Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
    ‎
    Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp6,7 miliar.
    ‎
    Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak ekonomi dari praktik ilegal yang memanfaatkan celah distribusi subsidi.
    ‎
    “Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” kata Irhamni.
    ‎
    Lebih lanjut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan serupa hingga ke aktor intelektual atau pemodal di balik praktik penyalahgunaan LPG subsidi.
    ‎
    “Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.
    ‎
    Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam distribusi energi bersubsidi di Indonesia.
    ‎
    Selain merugikan keuangan negara, praktik ilegal semacam ini secara langsung mengurangi akses masyarakat kecil terhadap kebutuhan energi yang seharusnya mereka peroleh dengan harga terjangkau.
    ‎
    Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan program subsidi dan keadilan distribusinya.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini