JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui jalur ekspor di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita ratusan kilogram merkuri yang dikemas secara tersembunyi di dalam peti kemas berisi gulungan karpet.
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan sebanyak 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo yang diduga siap dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum semata, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.
Menurutnya, merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang penggunaannya diawasi sangat ketat karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan manusia maupun ekosistem.
“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ujar Budi dalam keterangannya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Vicktor D. Mackbon menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah aparat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah peti kemas di Pos Pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Peti kemas bernomor MRSU 7176261 dengan kapasitas 40 feet tipe Full Container Load (FCL) itu diketahui akan dikirim ke luar negeri berdasarkan dokumen pengiriman yang diperiksa petugas.
Namun saat dilakukan pemeriksaan mendalam, aparat menemukan ratusan botol merkuri yang disembunyikan di dalam selongsong karton.
Untuk mengelabui pemeriksaan, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet yang memenuhi isi peti kemas.
“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” kata Vicktor.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H.
Tersangka MAL diduga berperan mencari sekaligus mengirimkan merkuri sesuai pesanan pihak yang berada di luar negeri.
Sedangkan tersangka H diduga menjadi pemasok utama merkuri kepada MAL.
Penyidik menduga praktik pengiriman ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021.
Berdasarkan temuan sementara, merkuri itu dipasarkan dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram, sehingga nilai ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan cukup besar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam memperkuat pengawasan ekspor, khususnya terhadap barang berbahaya dan beracun.
Menurutnya, merkuri termasuk komoditas yang pengangkutan maupun ekspornya wajib disertai izin khusus dari kementerian atau lembaga terkait karena memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.
“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan seorang ahli guna mendalami perkara tersebut.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran merkuri ilegal karena zat tersebut kerap disalahgunakan, termasuk dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri secara ilegal.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan