• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pengemudi Transportasi Online di Jakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Polisi Pastikan Penanganan Profesional‎

    06/04/26, 19:25 WIB Last Updated 2026-04-06T12:25:44Z

    Foto: Sejumlah pejabat Polda Metro Jaya dan perwakilan instansi terkait menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus dugaan kekerasan seksual terhadap penumpang transportasi online (Dok-Istimewa)


    JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya.


    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.

    Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

    Dalam pemaparan kasus, turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.

    Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga privasi korban dalam kasus kekerasan seksual.

    “Kami mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban.

    Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus dijaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Budi Hermanto, Senin (6/4/2026).

    Sementara itu, Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

    Korban berinisial SKD (20), seorang perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Rita, kejadian bermula saat perjalanan berlangsung ketika pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas kepada korban.

    Situasi kemudian meningkat ketika pelaku diduga memegang dan meremas paha korban, lalu berpindah ke kursi belakang dan berupaya menindih korban secara paksa disertai tindakan kekerasan.

    Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam sebagian kejadian tersebut sebagai bukti.

    “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik.

    Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh,” jelas Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian milik korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

    Hasil pemeriksaan dari Bidokkes Polda Metro Jaya juga menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba saat dilakukan pemeriksaan.

    Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

    Selain itu, pelaku juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan transportasi umum maupun transportasi berbasis aplikasi.

    Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

    Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan di ruang publik, serta perlunya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual secara komprehensif.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini