JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Lurah Cililitan, Sukarya, menggelar silaturahmi bersama insan pers dalam suasana hangat di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Dewi Sartika, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kesempatan itu, Sukarya menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Mochamad Yusuf (MY), khususnya terkait anggapan bahwa pihak kelurahan tidak memberikan pendampingan dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan Pusat Grosir Cililitan (PGC).
Kelurahan Tegaskan Telah Bertindak Sesuai Prosedur
Sukarya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan batas kewenangan seorang lurah.
Ia menjelaskan bahwa fungsi kelurahan adalah memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat, bukan sebagai pendamping hukum ataupun pihak yang dapat mengintervensi sengketa dengan pengelola kawasan komersial.
“Laporan dari saudara (MY) sudah kami terima dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Prosesnya juga telah berjalan hingga tingkat kota dan melalui mekanisme pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penanganan di tingkat kota, tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, sehingga persoalan tersebut dinyatakan telah selesai dalam ranah administrasi pemerintahan.
Penjelasan Terkait Komunikasi
Sukarya juga menanggapi adanya tudingan terkait ucapan yang dianggap menyinggung perasaan pelapor.
Ia mengakui adanya pernyataan yang disampaikan dalam konteks menjelaskan kronologi, namun menegaskan tidak ada unsur kesengajaan.
“Saya menyampaikan sesuai yang saya ketahui. Namun ini menjadi pembelajaran agar ke depan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi,” katanya.
Batas Kewenangan dan Arah Penyelesaian
Lebih lanjut, Sukarya menegaskan bahwa karena objek permasalahan berada di area pengelolaan swasta, maka tanggung jawab utama berada pada pihak pengelola gedung.
Ia juga menyarankan agar apabila pelapor belum merasa puas, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum formal, seperti melalui kepolisian atau mekanisme peradilan.
“Kami tidak bisa bertindak di luar kewenangan. Semua harus sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penjelasan Staf Kelurahan
Sementara itu, staf Pemerintahan Kelurahan Cililitan, yang berinisial (R), menjelaskan bahwa laporan dari MY telah diterima, didengar, dan diproses sesuai mekanisme yang ada.
Namun, ia menegaskan bahwa permintaan pelapor agar lurah mendampingi langsung ke lokasi sengketa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara aturan, lurah tidak memiliki kewenangan untuk mendampingi warga dalam sengketa dengan pihak swasta. Hal tersebut sudah kami sampaikan secara jelas,” ujar (R).
Ia juga menyebut adanya perbedaan pandangan terkait nilai tuntutan ganti rugi serta bukti pendukung yang diajukan.
Menurutnya, pihak pengelola PGC sebenarnya telah membuka ruang komunikasi, namun belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Awal Mula Polemik
Diketahui, polemik ini bermula dari insiden pada Juni 2025, ketika (MY) mengaku terpeleset di lantai dasar PGC usai beraktivitas di lantai atas.
Ia kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola, namun merasa respons yang diterima belum memenuhi harapan.
Imbauan: Selesaikan Sesuai Koridor Hukum
Pihak Kelurahan Cililitan menegaskan tetap terbuka dalam menerima setiap aduan masyarakat.
Namun, masyarakat juga diimbau untuk menempuh penyelesaian sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi dan jalur hukum yang tersedia.
“Kami hadir untuk melayani masyarakat, tetapi juga harus bekerja sesuai aturan. Harapannya, semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara bijak dan proporsional,” pungkas Sukarya.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Cililitan
› Jakarta
› Laporan sudah di tindak lanjuti
› Lurah Cililitan klarifikasi tuduhan
› PGC
Lurah Cililitan Klarifikasi Tuduhan, Tegaskan Telah Tindak Lanjuti Laporan Sesuai Prosedur dan Kewenangan
Lurah Cililitan Klarifikasi Tuduhan, Tegaskan Telah Tindak Lanjuti Laporan Sesuai Prosedur dan Kewenangan
BERITA NUSANTARA and 4 more
09/04/26, 17:46 WIB
Last Updated
2026-04-09T10:46:52Z
Foto: Lurah Cililitan, Sukarya, menggelar silaturahmi bersama insan pers dalam suasana hangat di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Dewi Sartika, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026) (Dok- Istimewa)
Komentar