JAGUARNEWS77.com // Kendari – Putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi terhadap pasangan suami istri, Deni Zaenal Abidin dan istrinya, memicu kontroversi.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini menjadi sorotan setelah pelapor, Budhi Yuwono, menilai banyak kejanggalan dalam proses hingga putusan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Namun, Budhi menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap di persidangan.
“Putusan ini menimbulkan banyak tanda tanya. Saya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk mendapatkan keadilan,” ujar Budhi kepada awak media, Rabu (22/4/2026).
Budhi mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa salah satu terdakwa diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara serupa dengan korban lain, Rudi Chandra. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti penilaian terhadap alat bukti yang diajukan selama persidangan. Bukti berupa rekaman video, foto, serta keterangan saksi dinilai tidak dipertimbangkan secara maksimal.
“Semua bukti sudah kami ajukan secara lengkap. Tapi dalam putusan, seolah tidak menjadi dasar yang kuat,” ungkapnya.
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada perkara terdahulu nomor 563/Pid.B/PN Kdi yang melibatkan terdakwa yang sama. Dalam dokumen putusan, ditemukan perbedaan keterangan terkait barang bukti ore nikel. Pada satu bagian disebutkan hanya dua tumpukan di stockpile PT MBS di Desa Dunggua, sementara di bagian lain tercantum jumlah mencapai 100.000 metrik ton.
Pihak PN Kendari disebut telah mengakui adanya kekeliruan pengetikan dalam putusan tersebut. Namun, klarifikasi itu baru muncul setelah enam tahun sejak perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dokumen pernyataan damai tertanggal 28 Oktober 2018 juga tak luput dari sorotan. Beberapa kejanggalan ditemukan, seperti tidak adanya tanda tangan salah satu pihak pada halaman awal, pencantuman nomor perkara sebelum tahap pelimpahan ke pengadilan, serta adanya perbedaan jumlah barang bukti yang dicantumkan.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, Budhi menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Saya akan berupaya semaksimal mungkin agar keadilan bisa ditegakkan,” tutupnya.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan