JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengikuti kegiatan sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan penghapusan merkuri, termasuk tata kelola benda sitaan, barang bukti, serta barang rampasan berupa merkuri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (14/4/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Timur, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum serta jajaran staf terkait.
Kehadiran para pejabat dan staf teknis tersebut mencerminkan keseriusan institusi dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru yang berkaitan dengan penanganan zat berbahaya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan strategis pemerintah dalam upaya pengurangan hingga penghapusan penggunaan merkuri, yang selama ini dikenal sebagai bahan berbahaya dan berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia serta lingkungan.
Selain itu, dijelaskan pula secara rinci mekanisme penanganan barang bukti dan barang rampasan berupa merkuri, mulai dari proses penyitaan, penyimpanan, hingga pemusnahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas instansi sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengawasan peredaran merkuri.
Melalui pemaparan materi yang mendalam dan diskusi interaktif, peserta dibekali dengan pengetahuan teknis serta langkah-langkah strategis guna memastikan pengelolaan merkuri berjalan secara aman, tertib, dan akuntabel.
Di sisi lain, penerapan pedoman ini menjadi krusial mengingat tantangan di lapangan yang tidak ringan, termasuk potensi penyalahgunaan merkuri dalam kegiatan ilegal seperti pertambangan tanpa izin.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antar aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan setiap proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejari Jakarta Timur dapat mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan demikian, penanganan merkuri sebagai barang bukti maupun barang rampasan dapat dilakukan secara tepat, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan