JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana hasil penjualan tanah senilai Rp259 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/3/2026).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Armando Herdian, yang diduga menyalahgunakan dana transaksi lahan warisan di kawasan Kramat Jati.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Diffaryza Zaki Rahman memaparkan kronologi perkara yang bermula dari pelepasan hak atas tanah warisan yang dilakukan dalam tiga tahap.
Menurut jaksa, dua tahap awal penjualan berjalan tanpa kendala, termasuk pembagian dana kepada pihak-pihak yang berhak.
Namun, persoalan muncul pada tahap ketiga ketika dana hasil transaksi justru masuk ke rekening terdakwa.
Dalam kapasitasnya, terdakwa memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan dana tersebut kepada para ahli waris dan pihak terkait lainnya. Jaksa menilai kewajiban itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Dana yang seharusnya dibagikan kepada para ahli waris tidak disalurkan sesuai kesepakatan, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Akibat peristiwa tersebut, sejumlah pihak mengaku dirugikan, di antaranya Alpon serta notaris Raden Wiratmoko. Kerugian yang timbul disebut mencapai puluhan miliar rupiah dari total nilai transaksi.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyah Retno Yuliarti turut menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan konstruksi perkara.
Saksi Abdul Rohim menjelaskan bahwa status awal tanah adalah girik, yang kemudian ditingkatkan menjadi sertifikat guna memenuhi kebutuhan administrasi dan perpajakan.
Sementara itu, Raden Wiratmoko menyatakan dirinya bertindak sebagai perwakilan investor sekaligus pelapor dalam perkara ini.
Ia menegaskan bahwa proses investasi dilakukan dengan harapan pembagian hasil sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Saksi lainnya, Alfons, mengungkapkan bahwa pihaknya turut berperan dalam mencari investor, termasuk dari luar negeri, guna mendukung proses balik nama lahan.
Hal ini menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda.
Dalam perjanjian yang disampaikan di persidangan, para ahli waris disebut berhak menerima Rp100 miliar dari total nilai transaksi Rp259 miliar atas lahan di wilayah Dukuh, Kramat Jati.
Proses transaksi tersebut dilakukan secara bertahap dan melibatkan sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa juga mengungkap dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Salah satu poin yang disorot adalah penggunaan identitas yang tidak sah dalam proses transaksi.
Untuk memperkuat dakwaan, jaksa menghadirkan 14 dokumen sebagai alat bukti di persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, dengan tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, sikap kooperatif selama proses persidangan menjadi faktor yang meringankan.
Di sisi lain, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya belum memberikan keterangan rinci terkait bantahan atas dakwaan tersebut dalam persidangan terbuka.
Majelis hakim pun menegaskan bahwa seluruh fakta akan dipertimbangkan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan akhir.
Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, atau sebaliknya, setelah seluruh rangkaian pembuktian dan keterangan saksi selesai dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan