Pengaduan tersebut teregister melalui surat Nomor 119/ESZ R/I/2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan surat Nomor 120/ES&R/I/2026 kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Berdasarkan tanda terima tertanggal 22 Januari 2026, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi penggunaan alat bukti palsu dalam proses peradilan.
Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara kliennya yang terdaftar dengan Nomor 157/Pid.B/2025/PN JKT.SEL saat ini berada pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara tersebut sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian diperkuat di tingkat banding dan kasasi melalui Putusan Nomor 1749K/Pid/2025.
Status DPO Dipersoalkan
Menurut kuasa hukum, kliennya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Januari 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Namun demikian, pihaknya menyatakan keberatan atas status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebutkan terhadap Ike Kusumawati.
Mereka beralasan kliennya tidak pernah menerima surat keterangan penahanan secara resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Dalam pengaduan kepada Komisi Kejaksaan RI, kuasa hukum juga menyoroti dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum jaksa saat mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan perkara.
Kuasa hukum mengklaim menerima respons bernada, “Untuk apa jawaban surat, orangnya DPO kok,” yang dinilai tidak mencerminkan etika pelayanan publik dan asas due process of law.
Atas peristiwa tersebut, mereka meminta dilakukan pemeriksaan etik internal serta evaluasi terhadap jaksa yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan tentang Kejaksaan.
Sorotan terhadap Dua Alat Bukti
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (27/2/2026), kuasa hukum memaparkan dugaan adanya dua alat bukti surat yang dinilai bermasalah dan menjadi dasar konstruksi perkara.
Pertama, Surat Pernyataan tertanggal 5 April 2020 atas nama Raden Nuh yang menyebut adanya hak saksi Edy Syahputra sebesar Rp1,1 miliar.
Kuasa hukum menyatakan Raden Nuh telah membantah isi surat tersebut di bawah sumpah dalam persidangan pada 14 April 2025.
Mereka juga menilai surat itu prematur karena transaksi transfer dana Rp2 miliar, berdasarkan slip RTGS, disebut baru terjadi pada 6 April 2020.
Kedua, slip setoran tanggal 6 April 2020 dari rekening atas nama Edy Syahputra di BCA Cabang Bidakara yang memuat keterangan “Uang Titipan 2 (dua) Bulan” ke rekening BTN atas nama Ike Kusumawati.
Menurut kuasa hukum, nomor rekening yang tercantum dalam berkas penuntutan disebut tidak sesuai dengan rekening koran asli kliennya.
Mereka juga merujuk pada jawaban tertulis dari pihak bank yang, menurut klaim mereka, tidak mencantumkan keterangan “uang titipan 2 bulan” sebagaimana tertuang dalam alat bukti.
Kuasa hukum berpendapat kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang mengatur kewajiban pencatatan serta penerusan informasi transfer dana secara akurat dan transparan.
Laporan ke Polda Metro Jaya
Dugaan pemalsuan dan manipulasi alat bukti tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLPN/B/2555/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 April 2025.
Kuasa hukum menegaskan laporan tersebut dimaksudkan untuk menguji keabsahan alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum turut memohon perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, independen, dan transparan atas dugaan rekayasa serta manipulasi alat bukti dalam perkara tersebut.
Mereka juga menyinggung potensi konsekuensi pidana atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, maupun dari pelapor dalam perkara tersebut terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum Ike Kusumawati.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih diperlukan guna memastikan keberimbangan informasi serta memberikan ruang klarifikasi atas seluruh tuduhan yang disampaikan.
Perkara ini kembali menempatkan proses penegakan hukum dalam sorotan publik. Di tengah dinamika tersebut, prinsip praduga tak bersalah dan due process of law tetap menjadi fondasi utama dalam menilai setiap tahapan proses peradilan yang berjalan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Hukum
› Jakarta
Perkara Ike Kusumawati Memanas, Dugaan Manipulasi Alat Bukti Dilaporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan
Perkara Ike Kusumawati Memanas, Dugaan Manipulasi Alat Bukti Dilaporkan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan
BERITA NUSANTARA and 4 more
27/02/26, 14:48 WIB
Last Updated
2026-02-27T07:49:08Z
Foto: Kuasa hukum Ike Kusumawati, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., (Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia serta kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara atas nama Ike Kusumawati.
Komentar