Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan komitmen dalam penyelesaian perkara pertanahan, khususnya dalam penanganan kasus mafia tanah yang menjadi perhatian serius pemerintah.
Capaian ini dinilai sebagai langkah konkret aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan negara dan rakyat.
Pemberian penghargaan RJ Terbaik dan PIN Emas tidak terlepas dari keberhasilan Kejari Jaktim mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara, termasuk yang berkaitan dengan sengketa dan tindak pidana di sektor agraria.
Pendekatan tersebut menitikberatkan pada pemulihan kerugian, penyelesaian konflik secara adil, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan terorganisir seperti mafia tanah.
Rekam Jejak Prestasi Sejak Bertugas di Bima
Prestasi tersebut melengkapi sederet capaian yang sebelumnya diraih saat bertugas di Kejaksaan Negeri Bima.
Dalam bidang pengelolaan aset dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Bima berhasil meraih Peringkat III Kategori Pokok Lelang Eksekusi Barang Rampasan dan/atau Sitaan Pengadilan Terbesar Tahun 2024 dari KPKNL Bima.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Bima juga mencatatkan prestasi dalam kategori frekuensi lelang eksekusi barang dan/atau sitaan pengadilan terbaik, serta meraih Peringkat III Kategori Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai di atas Rp30 miliar pada tahun 2024.
Capaian tersebut menunjukkan tata kelola aset negara yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara.
Pengakuan di tingkat regional pun diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Pemulihan Aset se-Nusa Tenggara Barat Tahun 2025 kepada Kejaksaan Negeri Bima.
Bahkan di tingkat nasional, Kejaksaan Negeri Bima meraih Peringkat Keempat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bidang Pemulihan Aset Semester I Tahun 2025 Kategori Kejaksaan Negeri Tipe B, mempertegas konsistensi kinerja dalam mendukung agenda pemulihan aset negara.
Konsistensi di Bidang Tindak Pidana Umum
Di bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Jakarta Timur sebelumnya juga menerima penghargaan Terbaik I Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum Kategori Restorative Justice Tahun 2024.
Pendekatan keadilan restoratif dinilai efektif dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, pelaku, serta keseimbangan sosial.
Model penyelesaian ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih humanis, cepat, dan berkeadilan.
Namun demikian, pendekatan restoratif tetap diterapkan secara selektif dan terukur, terutama untuk perkara yang memenuhi syarat normatif dan tidak berkaitan dengan kejahatan berat atau terorganisir.
Komitmen Integritas dan Pengabdian
Rangkaian penghargaan tersebut menjadi bukti konsistensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas, mulai dari pemberantasan mafia tanah, pengelolaan barang bukti, hingga pemulihan aset negara.
Optimalisasi kinerja ini turut berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Dalam pesan yang disampaikan, ditegaskan bahwa setiap amanah jabatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan loyalitas kepada institusi serta negara.
Meski harus berjauhan dari keluarga selama kurang lebih 1,4 tahun dalam masa penugasan sebelumnya, pengabdian tersebut diyakini sebagai bagian dari komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi institusi, masyarakat, dan bangsa.
Ke depan, Kejari Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya dalam penanganan perkara pertanahan dan pemulihan aset, guna memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan