• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Bea Cukai Pastikan Kelancaran Kedatangan Internasional Lewat Sistem All Indonesia

    31/12/25, 16:50 WIB Last Updated 2025-12-31T09:53:18Z


    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Aktivitas perjalanan masyarakat ke luar negeri meningkat signifikan menjelang akhir tahun.


    ‎Menyikapi kondisi tersebut, Bea dan Cukai mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan barang bawaan penumpang saat kembali ke Indonesia.


    ‎Imbauan tersebut disampaikan di Jakarta, Rabu (31/12/2025), sebagai bagian dari upaya memberikan kenyamanan serta kelancaran proses kedatangan penumpang internasional di seluruh pintu masuk negara.


    ‎Setiap penumpang yang tiba dari luar negeri diwajibkan mengisi Customs Declaration melalui layanan digital All Indonesia yang dapat diakses di laman allindonesia.imigrasi.go.id.


    ‎Layanan ini mengintegrasikan proses Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu sistem terpadu, sehingga mampu mempersingkat waktu pemeriksaan.


    ‎Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pengisian deklarasi dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.


    ‎Penumpang cukup memilih kategori Warga Negara Indonesia (WNI) atau pengunjung asing, kemudian melaporkan barang bawaan yang dibawa.


    ‎Melalui sistem tersebut, penumpang dapat memastikan kesesuaian barang bawaan dengan ketentuan yang berlaku.


    ‎Berdasarkan PMK Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025, setiap penumpang memperoleh pembebasan nilai barang hingga USD 500 untuk barang pribadi. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan.


    ‎Bea Cukai juga menekankan kewajiban pelaporan terhadap pembelian handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.


    ‎Perangkat tersebut wajib didaftarkan melalui Customs Declaration untuk keperluan registrasi IMEI, agar dapat digunakan secara permanen di Indonesia.


    ‎Selain itu, pemerintah membatasi pemasukan barang kena cukai sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 82 Tahun 2024.


    ‎Penumpang dewasa diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi dalam jumlah terbatas, yakni maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris, serta 1 liter minuman beralkohol.


    ‎Kelebihan dari ketentuan tersebut akan dimusnahkan oleh petugas.


    ‎Untuk produk obat, kosmetik, dan suplemen kesehatan, ketentuannya mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, yang memperbolehkan barang tersebut dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan komersial.


    ‎Budi menegaskan bahwa Bea Cukai mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat.


    ‎Petugas di lapangan siap memberikan penjelasan dan pendampingan agar proses kedatangan di bandara, pelabuhan, dan perbatasan dapat berlangsung cepat, tertib, dan nyaman.


    ‎Sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi sebelum bepergian melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, situs resmi beacukai.go.id, serta akun media sosial @beacukairi.


    ‎Dengan pemahaman yang baik, perjalanan ke luar negeri dan kembali ke Tanah Air diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan.


    ‎(Muhamad Alviyan/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini