• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Amankan DPO Perkara Tipikor Pemberian Keredit Fiktip Pada Bank BRI Unit Pasar PANDEGLANG Tahun 2022-2023

    06/10/25, 19:34 WIB Last Updated 2025-10-06T12:34:37Z

    Tomi M. Payumi tengah, Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.

    JN77.com - Serang
    // Senin 6 oktober 2025, sekitar pukul 12.25 WIB  bertempat di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buron pada Kejaksaan Tinggi Banten, berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Tomi M. Payumi. Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang.


    Bahwa adapun identitas tersangka sebagai berikut : 

    Nama Lengkap : Tomi M Payumi 

    Tempat / Tanggal Lahir : pandeglang, 4 januari 1991 / 34 Tahun

    Jenis Kelamin : Laki- Laki

    Pekerjaan : Wiraswasta

    Alamat : Kampung Girimerta rt.01/rw04 Desa Dalambalar Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang


    Kronologi penangkapan : 

    Bahwa tersangka Tomi M Payumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor : Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 Jo Nomor : Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 s/d 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.;

    Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik melakukan panggilan sebanyak 3 kali tetapi tersangka menghiraukan panggilan tersebut, kemudian Penyidik pada Kejaksaan Ngeri Pandeglang menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO);

    Bahwa berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang bantuan pencarian atau penangkapan atas nama tersangka Tomy M Payumi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberiaan kredit fiktuf pada Bank BRI unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023;

    Bahwa selanjutnya Tersangka TOMI M. PAYUMI Bin SABIT akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang dari tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.


    Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya tersangka diserahkan untuk dilakukan proses hukum oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

    Bardha Khaswandha

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini