• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kejari Lebak Musnahkan 57 Barbuk dari Berbagai Tindak Kejahatan

    Bardha Khaswandha
    23/10/25, 19:29 WIB Last Updated 2025-10-23T12:29:45Z


    JN77.COM - LEBAK
    // Sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan dengan cara dibakar diblender dan dipatahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)bKabupaten Lebak, Banten, Kamis (23/10/2025).


     Pemusnahan dilakukan terhadap puluhan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan Kejari Lebak ini kali kedua sepanjang tahun 2025.


    Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus, mulai dari narkotika hingga kepemilikan senjata tajam.



    “Dari barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol, 7 bilah senjata tajam, 4 unit handphone, serta 271 barang lainnya,” ujar Faisal.


    Dijelaskan, 57 kasus yang ditangani mencakup perkara narkotika, obat-obatan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, serta kepemilikan senjata tajam. Menurutnya, perkara perlindungan anak dan penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di wilayah Lebak.


    “Kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum terkait upaya penanganan perkara pidana serta maraknya penyalahgunaan narkoba,” paparnya.


    Faisal menambahkan, barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, diblender, hingga dipotong menggunakan mesin pemotong.


    Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Satresnarkoba Polres Lebak, Kepala Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala Lapas Rangkasbitung Kelas III, Plt Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika (Perank) Indonesia Kabupaten Lebak, serta Kasubag Hukum Pemda Lebak.


    Bardha Khaswandha

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini