• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Tersandung Kasus Narkotika, WNA Yaman di Jakarta Dituntut 15 Tahun

    27/08/25, 12:09 WIB Last Updated 2025-08-27T06:10:33Z
    JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa warga negara asing (WNA) asal Yaman, Aiman Said Saleh Al-Sana Bani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Terdakwa didakwa atas percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Aiman disebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis tanaman, yaitu chatonine, dengan jumlah melebihi satu kilogram. Tanaman ini diklasifikasikan sebagai narkotika golongan I di Indonesia.

    “Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 15 tahun.” ujar Jaksa Penuntut Umum Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., mewakili tim penuntut.

    Kasus ini terbongkar berkat kerja sama antara aparat penegak hukum dengan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

    Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 September 2025 pukul 09.00 WIB dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Sehari setelahnya akan digelar sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa (replik).

    Untuk perkembangan lebih lanjut, publik dapat mengakses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memuat seluruh data perkara secara terbuka. (Muhamad Alviyan/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini