• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Cegah Eksploitasi Binatang Langka, Kejati Banten Gelar Pengembalian Barbuk Dua Tengkorak Badak Cula Satu

    12/08/25, 06:19 WIB Last Updated 2025-08-11T23:19:43Z



    Diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melakukan penuntutan terhadap beberapa Terdakwa yaitu KARIP, LELI, ISNEN, SAYUDIN dan ATANG DAMANHURI, SAHRU dan LIEM HOO KWAN WILLY dengan salah satu barang bukti berupa 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu dan 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu berikut dengan tulang belulang.

    Terhadap barang bukti tersebut telah diberikan status hukum berdasarkan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-Lh/2024/Pn Pdl Tanggal 5 Juni 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu dan 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu berikut dengan tulang belulang dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan berdasarkan putusan tersebut, sehingga pada hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku eksekutor menyerahkannya kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan Berita Acara. Namun, berdasarkan hasil koordinasi, karena TNUK tidak mempunyai tempat untuk menyimpan 2 (dua) rangka badak jawa/badak bercula satu berikut dengan tulang belulang dalam katagori aset tidak ternilai dan dalam konteks kekayaan negara merupakan aset biologis yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian dan penelitian, studi ilmiah, program konservasi, dan edukasi maka menjadi relevan jika 2 (dua) rangka badak jawa/badak bercula satu tersebut diserahkan dan disimpan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B dalam hal ini Museum Negeri Banten sesuai dengan tugas dan fungsi museum untuk dikelola sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    Kajati Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H menyampaikan, setelah TNUK menerima 2 (dua) rangka badak jawa/badak bercula satu  berikut dengan tulang belulang maka selanjutnya dikembalikan lagi kepada Jaksa disertai dengan alasan dan selanjutnya berdasarkan kebijakan Jaksa selaku eksekutor diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Cq. Museum Negeri Banten dan selanjutnya menjadi tanggungjawab nya.
    “Rangka badak jawa dari TNUK dikembalikan ke Jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.

    Acara dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Pandeglang ke Taman Nasional Ujung Kulon, kemudian dilakukan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Aset yang berasal dari barang bukti dari Taman Nasional Ujung Kulon ke Museum Negeri Banten untuk dikelola.

    Dari pantauan, hadir dalam acara yakni, Wakil Kajati Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang diwakilkan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Museum Negeri Banten, para Asisten, Koordinator dan kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta jajaran.

    Pada kegiatan ini juga disampaikan Piagam Penghargaaan dari Menteri Kehutanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten atas peran aktif dan dukungannya dalam penanganan perburuan kasus perburuan badak jawa dan perburuan satwa liar dilindungi di Kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon.

    Editor: Bardha Khaswandha 

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini