• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kapal Cargo Terdampar di Wilayah Pesisir Pantai Ujung Kulon Mendapat Sorotan Dari Ketua GAPELA Kabupaten Pandeglang

    09/05/25, 15:33 WIB Last Updated 2025-05-09T08:33:32Z



    JAGUARNEWS77.com//Pandeglang - Kapal cargo MV FELYA Terdampar di Pesisir pantai kalejetan taman nasional ujung kulon, Diduga Akibat Cuaca Buruk yang di paksakan berlayar oleh capten Gustaf simolang.


    Berdasarkan laporan terbaru, kapal cargo MV FELYA merupakan kapal kargo milik PT. Anugrah Makmur Sejahtera  dengan bobot 6.306 GT dan IMO No.8506000 pembuatan tahun 1985 tanda pendaftaran kapal, 1989 Ba No. 8240/L yang di Nahkodai Gustaf Sumolang pada posisi 06.51.46 S / 105.30.23 E, Rabu, 04/12/2024.


    Dengan adanya kasus tersebut mendapat sorotan dari Gerakan Peduli Lingkungan Hidup dan Alam ( Gapela), untuk reservasi kapal cargo MV Felya tersebut ada aturan aturan dan perundang - undangan yang harus di patuhi menurut" Wawan Hermawan, selaku ketua GAPELA saat di wawancara oleh awak media"Terdamparnya Kapal MV Felya di Taman Nasional Ujung Kulon, Antara Kepatuhan Hukum dan Tanggung Jawab Lingkungan.


    Kasus terdamparnya kapal kargo MV Felya di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon bukan sekadar insiden maritim biasa. Peristiwa ini membuka tabir persoalan yang lebih kompleks, menyentuh isu perlindungan lingkungan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab sosial perusahaan.


    MV Felya, kapal berbobot 6.306 GT dengan IMO No. 8506000, dibangun pada tahun 1985 dan terdaftar pada tahun 1989 (Ba No. 8240/L), dimiliki oleh PT. Anugrah Makmur Sejahtera dan dinakhodai oleh Gustaf Sumolang. Kapal ini dilaporkan terdampar pada koordinat 06.51.46 S / 105.30.23 E.


    Sebagai kapal kargo, terdapat dugaan kuat bahwa MV Felya terdapat muatan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap potensi pencemaran lingkungan, khususnya karena lokasi kejadian berada di kawasan konservasi yang menjadi habitat satwa langka seperti badak Jawa.


    Dalam menghadapi situasi ini, penanganan MV Felya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Segala tindakan di lokasi terdampak harus mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku, Baik izin salvage (penyelamatan kapal) dari otoritas pelabuhan/maritim maupun izin pengelolaan limbah B3 dari otoritas lingkungan.


    Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban administratif semata, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi ekosistem laut yang merupakan bagian penting dari warisan alam Indonesia. Kegagalan mematuhi prosedur dapat menimbulkan risiko serius: kerusakan ekosistem, pencemaran berkelanjutan, sanksi hukum, hingga hilangnya kepercayaan publik.


    "Lanjut Wawan. Dalam konteks ini, pemilik harus bertanggung jawab adanya persolan dimaksud untuk melakukan langkah-langkah konkret dalam mengurangi risiko, membersihkan, dan memulihkan lingkungan di area terdampak, sesuai regulasi nasional dan konvensi internasional.


    Lebih dari sekadar kepatuhan hukum, tindakan ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap alam, hukum, dan masyarakat. Kepatuhan pada seluruh prosedur perizinan menjadi cerminan kepemimpinan korporasi yang beretika, berkelanjutan, dan peduli lingkungan.


    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemilik kapal wajib melakukan penyingkiran bangkai kapal dan pemulihan lingkungan laut di lokasi terdamparnya kapal.
    Jika pemilik kapal tidak melaksanakan kewajiban ini, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Sanksi yang dikenakan dapat bersifat administratif, perdata, maupun pidana, mulai dari denda, pencabutan izin usaha, hingga tuntutan pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab, Ketegasan penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan setiap pelaku usaha pelayaran dan kepemilikan kapal patuh terhadap peraturan, menjunjung tinggi keselamatan maritim, serta mendukung perlindungan lingkungan hidup.


    Peristiwa MV Felya menjadi pengingat bahwa keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Semua pemangku kepentingan diharapkan dapat berkolaborasi untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan sesuai hukum, tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut Indonesia.


    Bahwa dalam hal ini Gerakan Peduli Lingkungan Hidup dan alam (GAPELA) bersama - sama khususnya seluruh elemen masyarakat pandeglang yang peduli terhadap lingkungan untuk mengawal kegiatan ini agar memastikan pemilik mematuhi terhadap peraturan dan perundang - undangan yang berlaku serta , menjunjung tinggi keselamatan maritim, serta mendukung perlindungan lingkungan hidup."Tegas Wawan Hermawan (Ketua GAPELA) kabupaten pandeglang.

    Djemi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini