JN77.COM - LEBAK // Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang ( Narkoba) sejak Januari sampai 20 Mei 2025 mencapai 29 kasus dengan 30 tersangka.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan Semua tersangka narkoba itu diproses secara hukum guna memberikan efek jera," kata Epy Cepiana., SH di Lebak, Banten. Kamis (22/5/202).
Pengungkapan narkoba sebanyak 29 kasus itu terdiri dari 14 kasus sabu-sabu, 14 kasus obat terlarang dan 1 psikotropika.
Mereka para tersangka tersebut kebanyakan usia produktif dan berbagai kalangan mulai pelajar, mahasiswa, pegawai bangunan, nelayan hingga anak berhadapan hukum.
"Kami memproses hukum bagi bandar dan pengedar, namun untuk pemakai dilakukan rehabilitasi," katanya menjelaskan.
Menurut dia, pengungkapan jaringan narkoba itu melalui penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan juga laporan dari masyarakat.
Keberhasilan pengungkapan itu karena kerja keras aparat untuk memberantas narkoba yang bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus peredaran narkoba, meski keterbatasan petugas di lapangan dengan wilayah Lebak sangat luas," katanya.
Ia mengatakan, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, ulama dan para jawara di harus dilibatkan.
Peran masyarakat jelas yang mengetahui kondisi di lapangan, sehingga perlu adanya kerja sama agar bisa memutus mata rantai peredaran narkoba.
Selain itu juga Satnarkoba Polres Lebak melakukan pemberantasan peredaran narkoba dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat.
"Kami belum lama ini melibatkan KNPI dan DPRD setempat melakukan sosialisasi dan edukasi pemberantasan dan pencegahan narkoba," katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, selama ini peredaran narkoba di Kabupaten Lebak masuk kategori rawan, karena memiliki Perairan Samudera Hindia dan Selat Sunda bagian selatan.
Selain itu juga Kabupaten Lebak sebagai penyangga Ibukota Negara juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta.
Dimana di daerah itu merupakan kartel- kartel narkoba.
Dengan demikian, pihaknya menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk pemberantasan narkoba.
Para tersangka narkoba itu, kata dia, dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 Undang - undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 (dua belas ) tahun penjara.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan pihaknya mengapresiasi keberhasilan Polres Lebak mengungkap dan menangkap pelaku narkoba, sehingga dapat menyelematkan masyarakat.
Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga ke akar-akarnya.
Selain itu juga narkoba musuh negara sehingga harus diberantas dari hulu hingga hilir
"Kita berharap kepolisian dapat menangkap pelaku - pelaku narkoba guna melindungi masyarakat,karena banyak korban pecandu barang haram itu kehilangan masa depan juga hingga meninggal," pungkasnya.