JAGUARNEWS77.com // Polri melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada seorang ibu muda berinisial R (22) atas kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun.
Sebelumnya video yang memperlihatkan seorang ibu melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki viral di media sosial.
Diketahui aksi bejat ibu muda ini terjadi pada 30 Juli 2023 lalu.
Usai videonya viral, R menyerahkan diri ke pihak Polres Metro Tangerang Selatan, Minggu (2/6).
“Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., di Jakarta, Senin (3/6).
(Sumber : Humas Polda Metro Jaya/Red)