JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten – Rabu tanggal 06 Maret 2024 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Hal ini dilaksanakan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Banten dalam upaya memberikan sumbangsihnya dan wujud kehadiran Kejaksaan Tinggi Banten khususnya dalam kaitannya dengan antisipasi maupun penyelesaian permasalahan keperdataan yang dihadapi oleh PT. KAI (Persero) di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten khususnya guna membangun Indonesia maju yang transformatif, adaptif, inovatif, kolaboratif dan inklusif.
Selain itu, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran PT. KAI (Persero) yang telah mendukung dan merealisasikan kegiatan ini serta menyampaikan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Banten dapat memberikan langkah-langkah progesif dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata Kelola Perusahaan yang baik menuju sistem Good Corpoate Governacnce.
Langkah progresif tersebut sangatlah penting dan dibutuhkan oleh perusahaan dan sejalan dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan Bantuan Hukum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi dalam mewakili Pemerintah/BUMN serta memberikan Pertimbangan Hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta, memberikan Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum serta menjadi Mediator, Konsiliator dan memfasilitasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul.
Selanjutnya Iwan Eka Putra selaku Executive Vice President Daerah Operasi 1 menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja samanya selama ini dan terlaksananya kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara semoga dapat meningkatkan penjagaan aset milik negara dalam hal ini diwaliki oleh PT. KAI (Persero).
Turut hadir dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi S.H., M.H., Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Ajie Prasetya, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, S.H., M.H., Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn Kabag TU Kejaksaan Tinggi Banten Moh. Arif Nurul Falah Manager Penjagaan Aset, Bapak Ramdhani Subagja Plt. Manager Hukum beserta jajaran PT. KAI (Persero). (Red)