• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    DC FIF Kabupaten Tanggerang Aniaya Pimpinan Redaksi Media Aktualbanten. ID, Pelaku Terancam Hukuman 8 Tahun

    22/03/24, 01:06 WIB Last Updated 2024-03-21T18:45:19Z



    JAGUARNEWS77.com//Tanggerang - Lagi dan lagi kekerasan terhadap wartawan terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi media online aktualbanten.id yang diduga mendapat kekerasan dari Debt Collector (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 21 Maret 2024.

    Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten untuk penanganan lebih lanjut. 

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media ini dari korban Abdul Kabir, padahal sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba'i selalu kuasa hukum FIF cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan yang terjadi hari ini.

    “Ini kan aneh persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukan legalitas, memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang bahkan melakukan tindakan diluar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya, karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana maka saya laporkan kejadian yang menimpa saya ini ke aparat penegak hukum di wilayah tersebut atau Polsek Cisoka,” ungkap Abdul Kabir sambil memperlihatkan luka - luka yang ia alami kepada rekan media.

    Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Ketua Umum Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih, S.H., ikut angkat bicara terkait penganiayaan terhadap Debitur yang dilakukan Debt Collector dari perusahaan pembiayaan Finance FIF Kab-Tangerang.

    Menurut Ketua Umum Asosiasi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia, kejadian percobaan perampasan kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (kredit macet) terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan Debt Collector atas suruhan perusahaan pembiayaan.

    “Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka-luka akibat motornya dipepet secara tiba - tiba oleh Debt Collector (DC), saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiyaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkas Ujang Kosasih.***

    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini