• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Satgas Antimafia Bola Polri Tangkap Empat Tersangka Judi

    14/12/23, 11:19 WIB Last Updated 2023-12-14T04:19:45Z
    Satgas Antimafia Bola Polri Tangkap Empat Tersangka Judi
    Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), dan Ketum PSSI Erick Thohir saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023) (Foto: Dok. Divhumas Polri)

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP. Tepatnya, melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. 


    "Empat tersangka adalah (inisial, red) S, DR, L, dan TRR. Server-nya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu akun anggota, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).


    Dia mengatakan, Satgas Antimafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut," kata Kapolri Listyo. 


    Sebab, kata dia, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub di Indonesia dari hasil judi tersebut. Kepala Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan modus diduga digunakan para tersangka.


    "Dengan menyematkan rekening bank (di, red) Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi anggota untuk bisa mengikuti judi online itu," ujar Irjen Asep.


    Irjen Asep juga mengungkap, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan Rp481 Miliar uang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.


    "Dengan rincian Rp400 Miliar bersumber dari transaksi antarbank. Dan Rp81 Miliar dari payment gateway," ucap Irjen Asep.


    Selain itu, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional. Namun, Irjen Asep mengatakan, sejumlah tersangka masih buron hingga sekarang.


    "Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dua warga negara Tiongkok berinisial UTA. Dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," kata Irjen Asep.


    Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Yaitu, pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016. 


    "Tentang perubahan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana," kata Irjen Asep.


    Dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010. Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


    "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp10 Miliar," kata Irjen Asep.


    Artikel ini telah tayang di rri.co.id dengan judul : "Satgas Antimafia Bola Polri Tangkap Empat Tersangka Judi" (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini