• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Akibat 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Badko HMI Jabodetabeka-Banten Ultimatum Silmi Karim

    07/07/23, 23:41 WIB Last Updated 2023-07-07T16:41:26Z



    JAGUARNEWS77.com//Jakarta – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko-HMI) Jabodetabeka-Banten menuntut Silmy Karim segera dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi usai beredarnya kabar soal kebocoran 34 juta data paspor Indonesia dan dijual pada _dark web_ dengan harga murah.

    Fikri An-Nidzar Albar selaku Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Badko-HMI Jabodetabeka-Banten menilai jika kebocoran 34 juta data paspor Indonesia benar adanya maka hal tersebut adalah kesalahan fatal.

    "Paspor itu adalah dokumen yang sangat penting. Sebabnya, sangat maklum apabila isu kebocoran data ini membuat gaduh masyarakat. Jumlahnya tidak sedikit, kebocoran data 34 juta paspor itu adalah kesalahan fatal yang sangat merugikan" ujar Fikri saat memberikan keterangan, pada Kamis (06/07/23).

    Lebih lanjut, Fikri menuturkan apabila kebocoran data paspor ini adalah fakta, maka Dirjen Imigrasi yang dipimpin oleh Silmy Karim adalah pihak yang paling bertanggungjawab. Tak tanggung-tanggung, Fikri menuntut Silmy Karim diturunkan secara paksa. 

    "Jika isu ini benar terjadi, maka ini sebuah kegagalan fatal yang dilakukan oleh Dirjen Imigrasi kita, yaitu Silmy Karim. Oleh sebab itu, kami menuntut agar ia segera dicopot," tambahnya.

    Apabila tuntutan untuk mencopot Silmy Karim tidak dikabulkan, Fikri memberikan ultimatum bahwa pihaknya akan membuat aksi demonstrasi besar-besaran. Selain itu, Fikri juga meminta Silmy Karim segera memberikan klarifikasi terkait kebenaran isu tersebut.

    "Malam ini kami akan melakukan diskusi dan kajian mendalam terkait isu tersebut untuk menjadi bahan aksi masa kita, karena hal ini sangat vital. Jika tidak ada klarifikasi, lebih-lebih kebocoran tersebut benar-benar terjadi, kami akan menggelar demo besar-besaran," tegasnya.

    Bagi Fikri, Silmy Karim harusnya memahami fungsinya sebagai pimpinan Dirjen Pajak. Dengan menyitir, Undang-Undang Keimigrasian Pasal 7 poin 1, Fikri menyebut bahwa Dirjen Pajak bertanggung jawab untuk mengelola segala informasi keimigrasian, termasuk di dalamnya perihal keamanan data.

    "Sangat jelas dalam UU Keimigrasian Pasal 7 poin 1 bahwa Dirjen Imigrasi bertanggung jawab menyusun dan mengelola Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian secara benar. Jika data bocor, di mana letak tanggung jawabnya.” pungkasnya.

    (Djemi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini