• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Penemuan Bayi di Lebak, Ternyata Hasil Hubungan Gelap Sepasang Kekasih

    25/05/23, 11:38 WIB Last Updated 2023-05-25T04:40:09Z
    Lokasi penemuan bayi (kiri), dan pasangan yang diduga kuat menganiaya bayinya hingga tewas, lalu membuangnya di Jl. Raya Lebak Gedong, Lebak, Banten. (Foto: istimewa)


    JAGUARNEWS77.COM, Lebak // Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan kekasih BA (20) dan SS (20) berhasil diamankan Oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.


    Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong berhasil mengungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jl. Raya Lebak Gedong – Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten pada Rabu (10/5/2023) sekitar jam 12.30 wib.


    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K, membenarkan hal tersebut.


    "Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5/2023) sekitar jam 12.30 wib di Jl. Raya Lebak Gedong – Warung Banten Kp. Gembor Ds. Ciladaeun Kec. Lebak Gedong Kab. Lebak Banten," ujar Andi, Rabu (24/5/2023).


    "Dua orang Pelaku yang merupakan Pasangan Kekasih BA (20) dan SS (20) warga Kecamatan Sobang berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau melakukan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang Bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah," ungkapnya.


    "Motif dari kedua Pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan," tutur Andi.


    "Pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga Bayi tersebut tidak bersuara lagi dan kemudian Pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun," tambahnya.


    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," tegas Andi.


    (Barhda Khaswandha)


    (Editor: Shendy Marwan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini