• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Parah!! Kantor Desa Pasir Kadu Mendadak Jadi Waroeng Sembako, KPM BPNT Diduga di Giring Untuk Belanja Sembako

    04/04/23, 17:25 WIB Last Updated 2023-04-04T14:55:37Z


    JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Program Sembako merupakan program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.


    Untuk program Sembako Periode Januari, Februari,Maret dan tahun 2023 dengan Penyalur PT Pos Indonesia (Persero) bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
    Program Sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.


    “Bantuan BPNT yang di salurkan oleh pihak kantor pos berupa uang tunai senilai 600.000/KPM Yang seharus nya diterima langsung oleh para KPM dan bebas membelanjakan sembako kemanapun, Tapi Realita Fakta nya KPM diduga dipaksa Bahkan diduga diarahkan untuk mengambil bahan sembako yang sudah di paket bahkan sudah di siapkan di kantor Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang.


    Tepatnya, pada hari Selasa(4 April 2023) masyarakat atau KPM Desa Pasirkadu diduga dipaksa oleh para oknum yang terlibat di dalam pengadaan sembako khusus nya oleh oknum Desa Pasirkadu kecamatan Sukaresmi.


    Uneh selaku Kepala Desa Pasirkadu saat di konfirmasi mengatakan kaitan sembako yang sudah di paket yang ada di kantor desa membenarkan itu sembako untuk BPNT sebetulnya kami tidak tau apa apa bahkan kaitan sembako yang ada di kantor Desa tidak ada keterlibatan saya itu barang sembako bukan punya saya ucap uhen.

    KPM mendapatkan sembako berupa:
    Beras ,Telur ,Ayam ,Salak ,Tahu
    Seharga 400.000 yang sudah disediakan atau di paket langsung Dikantor Desa Pasirkadu 


    “Patut diduga ada indikasi tindakan yang dipaksakan terhadap KPM untuk membayar ke oknum supplier yang ditentukan,dikarenakan Para KPM di saat di berikan nya sembako yang sudah di paket tidak menerima Nota pembelanjaan bahkan daftar harga - harga sembako pun tidak ada dari pihak oknum Desa tersebut.


    Padahal sudah jelas aturan dari kementrian sosial bahwa KPM bebas belanja sembako di mana saja tidak boleh ada unsur paksaan atau arahan dari siapapun, KPM bebas belanja ke warung sembako terdekat atau ke pasar lokal.


    "Kami berharap kepada Pihak Dinas Sosial,Timkor Kabupaten Pandeglang Dan DPMPD kabupaten Pandeglang untuk segera turun memberikan sangsi terhadap oknum oknum yang terlibat di dalam program BPNT di Desa Pasir Kadu" tutur salah seorang warga.

    (RED/TEAM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini