JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan Penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) menyambut Hari Raya Idul Fitri pada April 2023. Pengumuman akan disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah di kantornya, Selasa (28/3/2023).


"Besok saya akan tandatangani surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait surat edaran THR," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (27/3/2023). 


Menurutnya, selain penetapan, waktu pencairan THR untuk para pekerja akan diumumkan. "Besok juga akan saya sampaikan (waktu pencairan)," katanya, menambahkan.


Ida menjelaskan, nanti akan ada satuan tugas (satgas) di lapangan yang akan melakukan pengawasan pencairan THR. Satgas pengawasan akan terus berjalan selama periode pembayaran THR.


"Pasti satgas akan melakukan pengawasan di lapangan. Satgas akan terus melakukan pengawasan hingga pembayaran THR tuntas," ujarnya.


Adapun mekanisme pencairan THR paling lambat, lanjut dia, adalah H-7. "Paling lambat yah itu (H-7), besok ya (tunggu pengumuman)," ucapnya. (Sumber : KBRN/Red)