• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPKMP) Di Serang, Adakan Giat Pasang Spanduk Peringatan Pengguna Jalan

    16/03/23, 15:57 WIB Last Updated 2023-03-16T08:57:16Z
    JAGUARNEWS77.com // Serang, Banten - Karena dianggap sering terjadi kecelakaan dijalur nasional serdang-taman kopasus.
    Dimana data kecelakaan ini berdasarkan hasil rekapitulasi dari Polda Banten jumlah pada Januari 2023, kasus kecelakaan ada 123 kejadian dengan korban jiwa 36 orang, diwilayah hukum Polda Banten termasuk data dijalur serdang dan taman kopasus.


    Kecelakaan terjadi sebagian diantaranya karena jalan rusak parah dijalur serdang-taman kopasus. 

    Saat di konfirmasi oleh wartawan media online jaguarnews77, Ketua LPKMP Jeri Kaspor dan para pengurusnya yang merupakan penggiat Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8.Tahun 19999 ini, menyikapi angka kecelakaan tersebut di wilayah hukum Polda Banten, dengan berinisiatif memasang spanduk himbauan penguna jalan dan masyarakat untuk berhati-hati dijalur Serdang - Taman Kopasus.


    Beliau juga menyampaikan (red), pengguna mobil pengangkut beban berat yang melebihi kapasitas (overload), agar menghimbau dan mematuhi peraturan pemerintah yang ada, juga menyarankan kepada pemerintah di wilayah Banten ini, untuk menindak tegas kepada mobil pengakut beban berat yang melebihi kapasitas ( overload ).
    Jika terjadi pembiaran akan berdampak dijalan serdang-taman kopasus rusak parah serta angka kecelakaan dijalur tersebut akan meningkat.

    Jerry Kaspor juga berharap kepada intansi terkait untuk mencari solusi permasalahan ini agar tidak lagi terjadi kecelakaan karena jalan rusak yang bisa mengakibatkan kecelakaan atau sampai timbul korban jiwa.


    Sejatinya penyelenggaraan jalan pemerintah dalam hal ini haruslah bertanggungjawab atas jalan rusak.


    Dalam Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini