• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Senin 27 Maret, Kejari Lebak Telah Resmi Serahkan Memori Kasasi atas Nama Terdakwa AF dan KS

    30/03/23, 21:37 WIB Last Updated 2023-03-30T15:06:32Z
    JAGUARNEWS77.com // Lebak, Banten - Senin tanggal 27 maret 2023 Kejaksaan Negeri Lebak telah menyerahkan Memori  Kasasi atas permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU pada kesempatan sebelumnya terhadap putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi serang kelas 1A nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN.serang tanggal 6 maret 2023 atas nama terdakwa AF dan KS. dan tata cara pengajuan serta penyerahan memori kasasi tersebut telah dilakukan JPU dengan berdasarkan KUHAP.


    Pada kesempatan berbeda, JPU yang berhasil ditemui para awak media menjelaskan bahwa poin-poin kasasi yang diajukan oleh penuntut umum adalah sebagaimana dalam putusannya hakim telah mengakomodir unsur-unsur pada pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diajukan dalam tuntutan penuntut umum dan hakim menyatakan unsur-unsur tersebut terbukti serta dapat dibuktikan.


    Akan tetapi hakim ketua dan hakim anggota 2 berpendapat untuk unsur “yang merugikan keuangan negara” tidak terbukti, atas hal tersebut ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dikarenakan hakim anggota 1 tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion. 


    Hakim anggota 1 berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pada pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Hakim anggota 1 berpegang teguh pada fakta persidangan dimana perbuatan terdakwa benar merugikan keuangan negara sebagaimana tuntutan penuntut umum dan juga telah terdapat penghitungan dari ahli BPKP dimana terdapat kerugian keuangan negara.


    Penuntut umum dalam hal ini juga berpegang teguh pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, sehingga dalam hal ini penuntut umum yakin bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini