JAGUARNEWS77.com // Pandeglang, Banten - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salahsatu Program Unggulan terbaik Presiden Joko Widodo, namun sayang dalam realisasinya di bawah tidak semuanya berjalan lancar. Seperti yang terjadi di beberapa Desa Kecamatan Cikedal hingga hampir 5 Tahun tak kunjung diterima oleh Masyarakat, hal ini tentunya sangat merugikan Para Peserta dan terkesan seperti dugaan kasus Penipuan.
Menanggapi hal tersebut, Tb. Aujani selaku Ketua Komunitas Aktifis Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) menduga bahwa Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang telah lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Program PTSL di Wilayah Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang.
"Kami menduga bahwa Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang telah lalai dalam menjalankan tugasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Program PTSL di Wilayah Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang." Ungkapnya pada Hari Sabtu (21/1/2023).
Kemudian Ardiansyah selaku Kordinator Investigasi dalam dugaan kasus ini menilai, bahwa hal ini bisa mengarah kepada dugaan penipuan kepada masyarakat. Karena Para Peserta Program PTSL sudah membayarkan kewajibannya, namun sampai bertahun-tahun tak kunjung menerima sertifikat sebagai haknya.
"Hal ini bisa mengarah kepada dugaan penipuan kepada masyarakat, atau tepatnya Pasal 378 KUHP. Karena Para Peserta Program PTSL sudah membayarkan kewajibannya sejak bertahun-tahun yang lalu, namun hingga hampir setengah dekade lamanya tak kunjung menerima sertifikat sebagai haknya. Maka oleh sebab itu Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan ataupun Kepolisian harus segera turun tangan untuk menangkap dan memeriksa Para Oknum yang diduga harus bertanggungjawab dalam dugaan kasus penipuan ini. Khususnya Para Oknum di Wilayah BPN Kabupaten Pandeglang." Tegasnya.
Secara terpisah Muhtadi selaku Camat Cikedal mengungkapkan, bahwa Pihaknya akan memfasilitasi permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan serta menemukan solusi terbaik untuk Masyarakat Kecamatan Cikedal, karena Dirinya bertugas sebagai Pelayan Masyarakat.
"Kami akan memfasilitasi permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan serta menemukan solusi terbaik untuk Masyarakat Kecamatan Cikedal, karena Saya bertugas hanya sebagai Pelayan Masyarakat." Tandasnya penuh sahaja.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
@Djemi(Kabiro pandeglang)