• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Polisi Tangkap 2 Anggota Geng Bersenjata Tajam yang Serang Warga Jakpus

    05/11/22, 23:01 WIB Last Updated 2022-11-05T16:01:10Z

    JAGUARNEWS77.com // Jakarta - Dua orang anggota gangster bersenjata tajam (sajam) yang menyerang warga Galur, Jakarta Pusat, diamankan polisi. Kedua orang itu berinisial MWD (21) dan MAF (21). MWD telah ditetapkan sebagai tersangka.


    "Pada saat itu ada dua orang berboncengan yang kita amankan. Yang pertama dengan inisial MWD (21). Ini yang bersangkutan merupakan pelaku warga Kartini, tepatnya Jl Kartini 13. Kemudian yang kedua inisialnya MAF (21), dia warga Sunter," kata Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Bona dalam jumpa pers, Sabtu (5/11/2022).


    Bona menjelaskan aksi gangster ini bermula di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/11) sekitar pukul 02.38 WIB. Kemudian, para pelaku melarikan diri dan tertangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.


    "Pada saat melakukan pengejaran, ternyata kelompok yang diduga melakukan tawuran tersebut, mereka membawa motornya kabur ke arah Sawah Besar, tepatnya di Jalan A Karang Anyar," papar Bona.


    Bona mengatakan tawuran ini diawali dari chat teman terduga pelaku yang berinisial R dengan kelompok lainnya. Saat ini R tengah diburu polisi.


    "Kemudian untuk teman terduga pelaku yang melakukan chat (janjian) R juga kita lakukan pengejaran, karena kita juga akan mencari nanti seperti apa pola-pola gangster ini, komplotan-komplotan yang melakukan tawuran ini," terangnya.


    Anggota geng bersenjata tajam di Jakarta Pusat, ditangkap polisi. (Silvia Ng/detikcom)
    "Jadi ternyata tawuran ini bukan hanya ketika adanya geng motor yang berjalan kemudian menantang warga lain yang sedang asyik nongkrong, tapi juga modusnya dengan cara janjian di media sosial," sambungnya.


    Polisi melakukan tes urine kepada dua orang pelaku yang diamankan. Hasilnya, MWD terbukti positif narkotika jenis sabu, yakni methamphetamine. Akibatnya, pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun


    Sumber artikel : detiknews, Judul :  "Polisi Tangkap 2 Anggota Geng Bersenjata Tajam yang Serang Warga Jakpus" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini