• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Hakim Yudi Bantah Keterangan Saksi soal Kepemilikan Sabu: Itu Patungan

    28/10/22, 13:29 WIB Last Updated 2022-10-28T06:29:16Z

    JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Terdakwa eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Yudi Rozadinata keberatan atas kesaksian Raja Adonia Siagian. Yudi membantah kepemilikan sabu.


    "Saya ada beberapa keberatan, ada yang tahu patungan, Saudara itu patungan, potong utang," kata terdakwa Yudi ke saksi Raja di PN Serang, Rabu (26/10/2022).


    Dia juga keberatan atas keterangan saksi yang menyatakan saksi Raja dan hakim Danu Arman hanya menggunakan sabu di rumahnya. Dia menyebut penggunaan sabu juga kerap dilakukan di rumah hakim Danu.


    "Tolong izin, Yang Mulia, nanti saya akan hadirkan Haris yang Saudara Raja (saksi), saya, dan Danu sering (nyabu) di rumah Danu," katanya.


    Yudi mengatakan tidak menyuruh langsung ke saksi Raja untuk datang ke ruangannya. Dia juga tidak menyuruh saksi mengambil sabu ke jasa pengiriman.


    "Saya tidak menyuruh, tapi Raja bertanya, pak paket kita sudah sampai atau belum, dia menanyakan dapat telepon Tiki langsung dia pergi," ujarnya.


    Lebih lanjut, Yudi juga mengatakan ada satu orang yang sering menggunakan sabu bersama. Yudi mengungkap satu orang lainnya, yakni Danu, bernama Haris yang sering ikut menggunakan sabu.


    "Memang kami selalu menggunakan dan tidak diperjualbelikan, cukup," ujarnya.


    Hakim Danu Akui Nyabu Kerap Nyabu Bareng Yudi


    Sementara itu, eks hakim PN Rangkasbitung Danu Arman mengakui terbiasa menggunakan sabu. Kesaksian itu dia sampaikan dalam BAP yang dibacakan jaksa dalam agenda sidang memberi kesaksian untuk terdakwa sesama hakim PN Rangkasbitung yaitu Yudi Rozadinata.


    Danu mengatakan sudah tahu mengenai pengiriman sabu dari seseorang atas nama Dewa tapi tidak tahu berapa banyak yang dibeli. Danu menyebu paket sabu itu milik Yudi.


    "Saksi mengetahui pengiriman atas nama Dewa tapi tidak tahu berapa banyak narkotika tersebut, paket tersebut diambil di Tiki diterima Raja," kata Saimun membacakan kesaksian Danu di PN Serang.


    Pada 17 Mei 20022 di PN Rangkasbitung, Danu menerima pesan WA dari terdakwa Yudi. Pukul 10.00 WIB, dia mengetahui ada penangkapan oleh BNN yang berawal dari penangkapan Raja.


    BNN melakukan penggeledahan dan melakukan pemeriksaan barang bukti dan ditemukan bong. Namun Danu tidak tahu Yudi memesan sabu dari siapa dan berapa jumlah beratnya.


    "Paket berisi narkotika sabu 20 gram dibeli saudara Yudi dari Wisnu Wardana 12 Mei 2022," ucap JPU M Mahmud bergantian.


    Dia mengatakan paket sabu itu dibeli menggunakan nama Raja Siagian. Menurut Danu, dia tidak pernah diminta uang oleh Yudi untuk membeli sabu itu.


    "Saya tidak pernah menyampaikan ke Yudi bahwa saya membeli sabu," ujarnya.


    Kemudian, Danu mengatakan saat menggunakan sabu selalu ditawari oleh terdakwa Yudi. Danu mengakui terbiasa mengonsumsi sabu bersama Yudi.


    "Kalau saya membeli saya ditawari oleh Yudi untuk akhirnya saya terbiasa mengkonsumsi sabu bersama Yudi," ujarnya.


    Sebelumnya, saksi Raja memberi keterangan diminta untuk mengambil paket sabu di Tiki atas perintah Yudi. Dia mengaku sempat menolak tapi selalu didesak.


    "Saya dipanggil Yudi ke ruangannya, saya disuruh ngambil paket, dengan mengatakan, Raja tolong ambilkan paket saya di Tiki," kata saksi Raja.


    Saksi sempat diberikan foto resi pesanan. Dia menolak permintaan terdakwa sampai empat kali.


    "Kamu kayak anak cewek aja takut-takut, dibilang seperti itu, aman itu, katanya gitu, Pak," katanya


    Sumber artikel : detiknews, Judul : "Hakim Yudi Bantah Keterangan Saksi soal Kepemilikan Sabu: Itu Patungan" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini