• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Salahgunakan Gas Subsidi, Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Tangkap Tiga Pelaku dan Amankan Barang Bukti

    09/09/22, 17:33 WIB Last Updated 2022-09-09T10:33:46Z
    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten -Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten merelease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan bakar gas bersubsidi di daerah hukum Polres Lebak. Jum'at (9/9/2022) pukul 14.00 wib.


    Tiga pelaku DA (19), NK (21), AP(33) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten beserta barang bukti 307 (Tiga Ratus Tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg, 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg , 48 buah selang regulator, dua unit mobil pick up dan satu unit timbangan digital di Kp. Cokel Desa Lebak asih  Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak pada Rabu (7/9/2022) pukul 02.00 wib.


    Para pelaku melakukan aksinya  dengan cara membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg yang mendapatkan subsidi pemerintah kemudian memindahkan gas isi tabung tersebut ke Tabung Gas LPG non subsidi dengan ukuran 5,5 kg, ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg dengan menggunakan selang regulator, kemudian oleh pelaku gas LPG tersebut diperjual belikan dengan harga non subsidi.

    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. menjelaskan,
    "Untuk memuluskan aksinya, Para pelaku melakukan pemindahan gas LPG pada waktu dini hari antara pukul 00.00 wib s/d 03.00 wib di sebuah rumah yang jauh dari pemukiman warga," tutur Wiwin.


    "Para pelaku kemudian memperjualbelikan gas LPG non subsidi hanya kepada JN (DPO) di wilayah Balaraja  Tanggerang dan diperjualbelikan oleh  NS (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.

    Kemudian orang nomor satu di Polres Lebak itu menjelaskan keuntungan yang didapat para pelaku,
    "Keuntungan yang para pelaku  dapatkan dari kegiatan penyalahgunaan dan/atau niaga LPG subsidi pemerintah tersebut, yaitu Untuk tabung gas LPG non subsidi ukuran 5,5 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 25.000,- pertabungnya,"


    Sedangkan tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, tersangka mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- s/d Rp. 40.000,- pertabungnya.

    Sumber : Humas Polres Lebak/Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini