• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Raih Sarjana Hukum Usai 30 Tahun Kuliah, Ketua MAKI Gabung Peradin

    10/06/22, 15:34 WIB Last Updated 2022-06-10T08:34:35Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Setelah mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Boyamin Saiman kini bergabung dengan Peradin. Gelar SH itu diraih Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) setelah kuliah 30 tahun.


    "Saya memantabkan hati untuk bergabung dengan organisasi advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dan telah mendapatkan Kartu Tanda Anggota Peradin pada tanggal 3 Juni 2022," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).


    Sebagai konsekuensi atas kehendak menjadi Advokat, maka Boyamin Saiman akan segera mengikut Pendidikan Profesi Advokat (PPA) yang akan mulai dilaksanakan tanggal 11 Juni 2022 di Surabaya. Selanjutnya mengikuti ujian dan sumpah sebagaimana ketentuan yang berlaku.


    "Pilihan mengikuti Peradin adalah organisasi tertua (1964) yang didirikan di Solo sehingga saya sebagai ber-KTP Solo punya ikatan emosional," ucap Boyamin.


    Selain itu, Boyamin Saiman sebagai alumni LBH-YLBHI ingin meneruskan kelanjutan para pendiri YLBHI yang bergabung dalam awal pembentukan Peradin.


    "Saya tetap menginginkan terbentuknya organisasi advokat tunggal (single bar) karena ke depannya kehormatan tertinggi profesi advokat (officium nobile) akan lebih mudah terwujud apabila terdapat organisasi tunggal advokat," tutur Boyamin.


    Boyamin Saiman ke depannya menyatakan tetap berkomitmen untuk mendorong dan mengajak seluruh elemen organisasi advokat untuk menuju terbentuknya organisasi tunggal.


    Untuk diketahui, Peradin didirikan di Solo pada tanggal 30 Agustus 1964 sebagai organisasi atau wadah persatuan advokat Indonesia. Sejak tanggal 30 Agustus 1964 Peradin menggantikan PAI sebagai singkatan dari Persatuan Advokat Indonesia. Dalam musyawarah tersebut Mr Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan Menteri Perekonomian) terpilih sebagai Ketua Umum merangkap formatur DPP Peradin dan ditetapkan pula penyebutan advokat (menggantikan istilah pengacara) untuk semua anggota Peradin. Saat ini Peradin diKetuai oleh ketua  Umumnya yaitu  Dr Firman Wijaya SH MH,


    Sebelumnya, Wakil Rektor I UMS Bidang Pendidikan Harun Joko Prayitno menjelaskan mengapa Boyamin sudah lewat dari masa studinya tapi bisa lulus SH.


    "Cuma universitas memberlakukan pembaruan masa studi (PMS). Jadi PMS, diberlakukan kepada mahasiswa yang tidak bisa menyelesaikan masa studinya tepat waktu, dalilnya itu," kata Harun saat dihubungi detikJateng, Senin (30/5).


    Harun menyebut mahasiswa tetap secara sah tercatat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Khusus Boyamin, diberlakukan program Outcome Based Education (OBE).


    "Menyusun skripsi tidak harus laporan yang tebal luarannya. Tapi bisa berupa produk hukum, peraturan perundangan, kajian naskah akademik, kalau ini namanya rekayasa sosial, pemberdayaan, advokasi masyarakat, itu dihargai setara skripsi tugas akhir," paparnya.


    Artikel ini telah tayang didetiknews, dengan judul : "Raih Sarjana Hukum Usai 30 Tahun Kuliah, Ketua MAKI Gabung Peradin" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini