• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Perselingkuhan - Sempat Tampil Gagah setelah Terpilih Ketiga Kalinya, Kades Pardamean Akhirnya Diberhentikan Bupati

    01/06/22, 17:34 WIB Last Updated 2022-06-01T10:34:20Z
    SEMPAT Tampil Gagah setelah Terpilih Ketiga Kalinya, Kades Pardamean Akhirnya Diberhentikan Bupati
    TRIBUN MEDAN/HO
    Oknum Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, THS yang sempat berfoto bersama istri usai dilantik sebagai Kepala Desa Terpilih pada 20 Mei lalu. 


    JAGUARNEWS77.com # Deliserdang, Medan - THS (53) oknum Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang yang diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami akhirnya dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.


    Pertanggal 1 Juni 2022 ia pun tidak lagi menjabat sebagai Kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.


    Informasi yang dihimpun adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS ini.

    " Ia sudah ada LHP nya dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,"ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution Rabu, (1/6/2022).


    Edwin mengaku semenjak kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang dilakukan THS mencuat dan warga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati pihaknya langsung melakukan tindaklanjut. Diakui kalau kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati. Dianggap kalau perbuatan THS sudah meresahkan banyak masyarakat.


    " Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang. (apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaan lah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan dimasyarakat," ucap Edwin.


    Edwin menyebut apa yang dilakukan THS sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati. Ia menyebut sudah selayaknya setiap Kepala Desa menjadi pamong dan contoh untuk yang baik untuk masyarakatnya.


    Oknum Kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para keluarga usai dilantik kembali menjadi Kades untuk periode ketiganya pada 20 Mei lalu.


    Dari salah satu akun Facebook warga terlihat kalau pada 20 Mei lalu ia sempat berfoto gagah dengan didampingi istri dan para keluarganya yang lain menggunakan pakaian seragam Kepala Desa.


    Sumber : tribun medan (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini