• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Ternyata SEKDES Sumurlaban-Angsana Nyambi Jadi Pelaksana P3A Rahayu Tani, Program P3-TGAI

    24/05/22, 06:34 WIB Last Updated 2022-05-23T23:34:56Z
    JAGUARNEWS77.com # Pandeglang, Banten - Penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), P3A Rahayu Tani Didesa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Diduga selaku Sekretaris Desa (SEKDES). Hal itu terkuak dari informasi masyarakat sekitar.


    Terkuaknya informasi tersebut juga diperkuat dari pengakuan salah satu warga sekitar sebut saja Yoki Fardiansah kepada wartawan mengatakan, selain sebagai penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) inisial"AI" juga selaku Sekretaris Desa di Desa Sumurlaban.


    "Semua orang tau, AI Pelaksana P3A Rahayu Tani jabatan di Desa Sumurlaban selaku Sekertaris Desa (Sekdes)," kata Yoki Fardiansah kepada wartawan Senin, (23/05/2022).

    Masih dikatakan Yoki Fardiansah, Publik harus mengetahui "AI" pelaksana P3A Rahayu Tani yang juga merupakan Sekretaris Desa (SEKDES) adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.


    "Sekdes kan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ko dia bisa selaku penerima P3-TGAI," terang Yoki.


    Lebih lanjut ungkap Yoki, P3A Rahayu Tani yang tidak lain adalah Sekdes disahkan dengan Keputusan Kepala Desa patut dipertahankan.


    "Kepala desa dalam mengesahkan P3A Rahayu Tani sesuai dengan surat Keputusan terindikasi adanya Kolusi yang terdapat dugaan permufakatan bagi hasil dengan maskud menguntungkan diri atau kerja sama secara melawan hukum antar-pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang dan pihak pelaksana P3A Rahayu Tani (Sekdes)," tuturnya.


    Ia juga menambahkan, Sekdes yang merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.


    "Jelas tugas fungsi Sekertaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan desa, realitanya juga AI merupakan penerima P3A yang mengelola kegiatan Proyek program perbaikan jaringan irigasi," bebernya.


    Dijelaskan Yoki, bahwa seharusnya penerima program P3-TGAI dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), bukan justru malah merangkap sebagai Sekertaris Desa.


    "Yang membuat penetapan berdasarkan surat keputusannya kepala desa dan yang menerima program P3-TGAI sekertaris desanya, kan ini lucu-lucuan," pungkasnya.


    Terpisah Penggiat Sosial Iping Saripin yang juga merupakan konsultan senior mengkritisi Proyek P3A Rahayu Tani di Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana.


    "Dari pantauan langsung di lokasi terindikasi proyek P3-TGAI yang dilaksanakan oleh P3A Rahayu Tani menguntungkan diri bagi Oknum Pelaksana. Hal tersebut terlihat dari galian tanah pondasi tidak mencapai 0,20×0,5 tidak sesuai dengan perhitungan volume yang semestinya," ungkap Iping Saripin.


    Iping Saripin menegaskan, bahwa standarisasi perhitungan volume untuk peningkatan saluran pasangan jauh dari kata sesuai.


    "Kami minta Tim P3-TGAI di tingkat pusat termasuk juga Konsultan Manajemen Pusat (KMP) turun langsung guna menghitung Volume Kubikasi, Pasangan Bawah Tinggi dan Lebar Atas, serta galian pondasi" terang Iping


    Ia menilai dalam pelaksanaan Proyek Oknum Pelaksana P3A Rahayu Tani kurang Transparan, akuntabel, dan efektif.


    "Volume hitungannya kami tau, dan jika dilihat dari fakta dilapangan jauh dari perhitungan, baik untuk peningkatan saluran, linine kiri, lantai, maupun galian tanahnya," bebernya.


    Ia menegaskan bahwa jika dilihat dari Sumber dari Dana yang berasal dari Pemerintah seharusnya tenaga pendamping mengawasi jalannya pekerjaan secara ketat.


    "Siap hitung volume, dan juga buat RAB tandingan, dari mulai pekerjaan persiapan sampai dengan pekerjaan saluran, galian tanah, pasangan batu belah, pelesteran," papar Iping kepada wartawan.


    Lanjut Iping, PPK harus melakukan pemeriksaan progres fisik dari 0%, 50% dan hingga 100%. 


    "Konsultan Manajemen Balai (KMB) dan TPM kami tantang bersama menghitung volume dari 0%, 50% & 100%, dari hasil itu akan ketahuan berapa kebocoran anggaran dari total Rp. 195.000.000,- tersebut," pungkasnya. 


    Sementara itu, "AI" Pelaksana P3A Rahayu Tani yang juga merupakan Sekretaris Desa Sumurlaban bungkam saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp. (@Djemi/MP/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini