• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kolonel Priyanto, Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Terancam Hukuman Mati

    09/03/22, 12:42 WIB Last Updated 2022-03-09T05:43:28Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kolonel Priyanto mengenakan seragam lengkapnya saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022).


    Ia merupakan terdakwa tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.


    Kedua korban adalah Salsabila dan Handi Saputra yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.


    Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.


    Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.


    Handi Saputra dibuang dalam kondisi hidup


    Dalam sidang pembacaan dakwaan, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.


    Kejadian bermula ketika Priyanto bersama dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther.


    Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai oleh dua korban.


    Setelah insiden terjadi, warga tiba untuk melakukan pertolongan.


    Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya.


    Sedangkan Handi masih hidup dengan kondisi merintih kesakitan.


    “Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernapas serta bergerak seperti menahan sakit,” tutur Wirdel.


    Para saksi yang diperiksa Puspom TNI menyatakan, karena Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga dan dua rekannya untuk membawa Salsa dan Handi.

    Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.


    Anjuran itu tak diindahkan Priyanto yang kemudian meminta Dwi memacu kendaraan menuju aliran Sungai Serayu guna membuang kedua korban tersebut.


    Wirdel menyebutkan, akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.


    Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.


    Empat dakwaan berlapis


    Pada perkara ini, Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


    Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


    Kemudian Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan yerhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


    Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.


    Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.


    Sidang terbuka


    Panglima TNI Andika Perkasa menegaskan, persidangan pelaku tabrak lari ini akan dilakukan secara terbuka.


    Hal itu disampaikan Andika dalam keterangannya pada 28 Desember 2021.


    “Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilakan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupi,” ucapnya.


    Kala itu, Andika menyebut bahwa ketiga pelaku sangat mungkin terancam hukuman mati.


    Namun, TNI menginginkan agar ketiga anggotanya itu menjalani penahanan seumur hidup.


    Artikel ini telah tayang di kompas.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini