• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Polri Pastikan Kejar Semua Kasus Investasi Bodong Berkedok Binary Option Selain Binomo

    19/02/22, 14:51 WIB Last Updated 2022-02-19T07:52:10Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan pihaknya akan mengejar semua investasi bodong terkait binary option di Indonesia.


    Diketahui saat ini Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti kasus dugaan judi online dan penipuan aplikasi Binomo


    “Polisi pastikan kejar semua binary option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih,” kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).


    Whisnu menekankan, pihaknya pasti menyelidiki kegiatan usaha berskema binary option yang merugikan masyarakat.


    Video Rekomendasi


    Kasus Investasi Ilegal Binomo Naik ke Penyidikan Usai Gelar Perkara dan Periksa 15 Saksi
    Kasus Investasi Ilegal Binomo Naik ke Penyidikan Usai Gelar Perkara dan Periksa 15 Saksi


    Bareskrim, lanjutnya, juga akan menyelidiki kegiatan usaha berskema binary option yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.


    “Bareskrim Polri pasti melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha dengan skema binary option lainnya,” ucap dia.

    Terkait kasus Binomo, diduga kerugian yang dialami delapan korban mencapai Rp 3,8 miliar.


    Dalam proses penyelidikan kasus itu, polisi sudah mengambil keterangan 9 korban, 3 saksi, dan 3 ahli.


    Pada Jumat (18/2/2022), polisi juga menemukan adanya unsur pidana dan menaikkan kasus itu ke tahap penyelidikan.


    "Dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan secara virtual, Jumat.


    Dugaan tindak pidana yang ditemukan polisi juga seperti dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.


    Dugaan itu merujuk Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau atau 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


    Lalu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.


    Artikel ini telah tayang di kompas.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini