• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Sidang Dugaan Kriminalisasi Kasus MNW Perdata Jadi Pidana, Keterangan Ahli Ngawur, PH dan Hadirin Tertawa Geleng Geleng Kepala

    06/01/22, 08:23 WIB Last Updated 2022-01-06T01:51:09Z
    JAGUARNEWS77.com # Pandeglang, Banten – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata ke pidana atas nama Munawaroh kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang. Rabu 05 Januari 2022.


    Sidang ke empat yang di ketuai oleh hakim Indira Patmi,SH ini agendanya adalah menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pandeglang.
    "Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli PJU, infonya Ibu Ani Turbiani, SH,MH,. dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta,”
    Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum disaksikan puluhan awak media dan  para ketua LPKSM 


    Dalam pantauan media saksi ahli dicecar pertanyaan oleh ke dua penasehat hukum munawaroh, MOCH ANSORY.SH mempertanyakan bahwa di UU fidusia ada 2 pasal pidana,yakni pasal 35 dan pasal 36 fidusia ,pertanyaan saya untuk siapakah dua pasal tersebut? Ahli menjawab,pasal 35 untuk penerima fidusia siapa saja,dan pasal 36 untuk pemberi fidusia,mendengar jawaban Ahli MOCH ANSORY, SH geleng-geleng kepala,
    Kemudian MOCH ANSORY.SH, yang dikenal sebagai pembina para LPKSM diseluruh indonesia serta dikenal masyarakat yang  selalu menyerukan kepastian hukum kepada anak-anak didiknya menjelaskan mestinya penyidik dan JPU menela'ah terlebih dahulu pasal 35 karena itu untuk menjerat finance, jangan langsung ke pasal 36 aja, fakta persidangan sangat jelas bahwa proses pembuatan Akta fidusia berdasarkan kuasa,munawaroh tidak pernah hadir di kantor notaris fidusia,


    Kemudian UJANG KOSASIH.SH mencecar pertanyaan kepada Ahli ,
    Saudara ahli mohon jelaskan pengertian fudusia yang dikenal tentang asesoirnya atau UU ikutan,mohon dijelaskan sesuai keilmuan ahli pungkas ujang kosasih,
    Kemudian ahli menjelaskan bahwa yang disebut asesoir atau UU ikutan itu adalah perjanjian fidusia itu mengikuti benda atau objek fidusia, kemudian penasehat hukum lebih menekan lagi kepada ahli coba jelaskan  pasal 4 ,kemudian ahli menjelaskan bahwa perjanjian fidusia adalah perjanjian ikutan yang mengikuti perjanjian pokoknya
    Ujang kosasih langsung menegur ahli, nah dipasal 4 itu tidak ada kalimat yang menyebutkan harus mengikuti benda atau objek, yang ada adalah mengikuti perjanjian pokoknya, pengertiannya UU fidusia itu seluruhnya harus patuh dan tunduk pada perjanjian pokoknya, begitu saudara ahli pengertian dari ikutan itu, kok ahli malah menyimpang penjelasannya pungkas ujang kosasih,


    Kemudian akhirnya Ahli rupanya penasaran sambil buka kitab UU fidusia kemudian intruksi ke majlis maaf majlis saya temukan ini ada di pasal 20,bahwa fidusia mengikuti benda atau objek cetus Ahli,semua yang hadir diruang sidang ketawa,dan hakim mengetuk palu duk..duk...mohon hormati persidangan ini dan dimohon tertib, sidang dilanjut duk duk...palu hakim bertanda sidang dimulai lagi,mendapat penjelasan Ahli tentang pasal 20,bahwa fidusia mengikuti benda atau objek,ujang kosasih menjawab yang dimaksud ikutan itu secara keseluruhan bahwa UU fidusia itu UU ikutan yang mengikuti perjanjian pokoknya,pungkas ujang kosasih, pria asal lebak banten ini selain berprofesi sebagai Advokat,ternyata ujang kosasih juga sebagai ketua umum ikatan LPKSM diseluruh indonesia di singkat ILI pantas saja sepak terjangnya didunia Advokat sangat berani dalam melawan oknum - oknum penyidik dan JPU yang diduga menyimpang dari peraturan dan undang undang. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini