• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    KPK Panggil Kepala BPBD-Sekda Kota Bekasi di Kasus Suap Rahmat Effendi

    17/01/22, 13:23 WIB Last Updated 2022-01-17T06:23:16Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - KPK memanggil Kepala BPBD Kota Bekasi, Nurcholis, hingga Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Sekda Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati. Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka.


    "Saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (17/1/2022).


    Selain itu, KPK memanggil ajudan Wali Kota Bekasi, Andi Kristanto; karyawan swasta, Intan; Camat Rawalumbu, Makhfud Syaifudin dan Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto.


    Saksi selanjutnya adalah Kasi BP3KB, Lisda; pejabat pembuat komitmen (PPK), Giyarto; serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Para saksi rencananya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.


    Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.


    "Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).


    Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:


    Sebagai pemberi:
    1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
    2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
    3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
    4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.


    Sebagai penerima:
    5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
    6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
    7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
    8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
    9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.


    Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


    Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP


    Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul :  "KPK Panggil Kepala BPBD-Sekda Kota Bekasi di Kasus Suap Rahmat Effendi" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini