• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Kasus Satelit Orbit 123, Kejaksaan Buka Peluang Periksa Wiranto dan Ryamizard

    16/01/22, 10:43 WIB Last Updated 2022-01-16T03:43:53Z

    Ilustrasi satelit. Mitre.org



    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur, yang terjadi sejak 2015 di Kementerian Pertahanan, ke tingkat penyidikan. Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah tak memungkiri kemungkinan Kejaksaan memeriksa sejumlah nama tokoh besar dalam kasus satelit Orbit 123.


    Dua nama yang mungkin diperiksa adalah Wiranto dan Ryamizard Ryacudu. Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sejak 2016 - 2019 dan saat menjabat sengaja Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. Sedangkan Ryamizard merupakan Menteri Pertahanan pada 2015.


    "Dalam proses penyidikan tentu kita profesional kita akan melihat terhadap pihak-pihak yang memang menguatkan pembuktian, kita tidak melihat dalam kapasitas jabatan," kata Febrie dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Januari 2022.


    Febrie menegaskan penyidik tak akan melihat posisi sosok yang akan diperiksa. Sepanjang sosok tersebut memiliki kapasitas untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dan punya korelasimya untuk pembuktian, Febrie berjanji pemeriksaan akan dilakukan. "Saya rasa jaksa penyidik kita profesional," kata Febrie.


    Tak hanya petinggi negara, kasus ini juga memiliki indikasi adanya keterlibatan anggota TNI. Hal ini dikonfirmasi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika mengatakan mengetahui permasalahan ini usai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.


    "Selasa kemarin saya sudah dipanggil Pak Menko Polhukam, intinya sama. Beliau menyampaikan bahwa proses hukum segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," kata Andika kemarin.


    Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengingatkan masalah ini dalam rapat terbatas pada 2018. Saat itu Menko Polhukam masih dijabat oleh Wiranto. Tiga tahun berjalan, baru pada awal 2022 pemerintah mengumumkan akan mulai mengusut masalah ini.


    Kasus ini bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Hal ini membuat terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.


    Di Indonesia, slot ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun Kementerian Pertahanan kemudian meminta hak pengelolaan ini dengan alasan pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Untuk mengisi slot itu, mereka menyewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit (floater) milik Avanti Communication Limited (Avanti).


    Dari sini masalah mulai muncul. Mahfud Md mengatakan Kemenhan membuat kontrak dengan Avanti, Kemenhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Kontrak dengan Avanti diteken pada 6 Desember 2015, padahal persetujuan di Kominfo untuk pengelolaan slot orbit 123 baru keluar 29 Januari 2016. "Belum ada kewenangan dari negara dalam APBN bahwa harus mengadakan itu, melakukan pengadaan satelit dengan cara cara itu," kata Mahfud.


    Lebih parah, kontrak Satelit orbit 123 tak hanya dilakukan dengan Avanti. Untuk membangun Satkomhan, Kemenhan juga menandatangani kontrak dengan Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016. Menurut Mahfud, saat itu juga anggaran belum tersedia. Pada 2016 anggaran sempat tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemenhan.


    Artikel ini telah tayang di tempo.co (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini