• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Berkelit soal Status Staf, Azis Klaim Bukti Surat Jaksa KPK Ilegal

    04/01/22, 08:07 WIB Last Updated 2022-01-04T01:07:25Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara Azis Syamsuddin menilai bukti berupa surat yang dimiliki tim jaksa KPK yang menunjukkan keterkaitannya dengan dua staf ahli ilegal.
    Bukti yang dimaksud adalah surat yang menyatakan bahwa saksi Edi Sujarwo dan Aliza Gunado, yang menerima uang dari pemberi suap, merupakan staf Azis.


    "Saya tidak pernah menyatakan bahwa saudara Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado sebagai staf ataupun orang kepercayaan saya," ujar Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/1).


    "Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU [Jaksa Penuntut Umum] bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh saudara Sujarwo saya tidak pernah dikonsultasikan dan tidak pernah tahu. Dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya," sambungnya.


    Dalam kesempatan itu, Azis membantah telah menerima uang senilai total Rp2,085 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.


    "Saya tidak pernah menerima apa pun dan diskusi apa pun dari saudara Aliza maupun saudara Edi Sujarwo berkenaan untuk pengurusan DAK ini," bantahnya.


    "Karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," dalih Azis.


    Berdasarkan fakta persidangan, Aliza dan Edi Sujarwo disebut menerima Rp2,085 miliar terkait pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017. Uang itu merupakan fee 8 persen dari kuota DAK yang diperoleh Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp25 miliar.


    "Kalau saya yakin [DAK disetujui] karena pemberian uang komitmen itu," kata mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.


    "Uangnya sudah diserahkan ke Vio's Kitchen. Itu Vio. Menurut saudara Jarwo itu, [Vio] adiknya Pak Azis," sambung dia.


    Dalam sidang ini pula, Azis menegaskan tidak mempunyai adik karena merupakan anak bungsu.


    "Saya menyatakan Demi Allah, Demi Rasulullah, dan saya bersumpah untuk nama keluarga besar saya bahwa saya tidak mempunyai adik baik kandung maupun adik angkat karena saya adalah anak paling kecil dari lima bersaudara," ucap dia.


    Azis diadili karena didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.


    Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.


    Nasib Aliza
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyerahkan nasib Aliza, yang merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


    Hal itu disampaikan hakim merespons ketidaksesuaian keterangan antara Aliza dengan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (3/1).


    "Penuntut umum silakan disikapi terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan, kami serahkan sepenuhnya karena 3 saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tapi dia [Aliza] tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal 3 orang ini. Sepenuhnya kami serahkan ke penuntut umum untuk tindak lanjut terhadap saksi ini," ujar ketua majelis Muhammad Damis, Senin (3/1).


    Dalam sidang ini, jaksa KPK tidak langsung memberikan respons.


    Adapun tiga saksi yang disinggung majelis hakim ialah mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan pemilik CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.


    Di hadapan majelis hakim, ketiga saksi tersebut mengaku mengenal Aliza. Bahkan, Aan atas perintah Taufik mengungkapkan sempat menyerahkan uang senilai total Rp2,085 miliar ke Aliza terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Uang itu disebut diperuntukkan buat Azis.


    Namun, dalam persidangan ini pula, Aliza membantah pernyataan para saksi tersebut.


    "Tidak mengenal [tiga saksi dimaksud], Yang Mulia," bantah Aliza


    Artikel ini telah tayang di  CNN Indonesia dengan judul :  "Berkelit soal Status Staf, Azis Klaim Bukti Surat Jaksa KPK Ilegal" (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini