• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Pahami Aturan Larangan Share Foto Korban kecelakaan (Perspektif Psikologis, Etis dan Yuridis)

    06/11/21, 10:06 WIB Last Updated 2021-11-06T03:06:41Z
        Adv. Teuku M Luqmanul Hakim, SE, SH, MH


    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten -Berhenti mengumbar gambar jenazah korban kecelakaan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.


    Yang dimaksud dengan “mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.


    Sedangkan yang maksud dengan “membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

    Aturan larangan Share Foto Korban Kecelakaan hal tersebut dikemukakan oleh Pengacara Teuku Luqmanul Hakim, SE., S.H., M.H., share foto korban kecelakaan dapat ditinjau dari berbagai perspektif, seperti perspektif psikologi, perspektif etis, dan perspektif yuridis. Adapun uraian nya kami jelaskan dibawah ini : 


    Perspektif Psikologis menurut Koentjoro (Psikologi dari Universitas Gajah Mada) bahwa share foto korban kecelakaan dapat memunculkan trauma pada keluarga dan orang lain yang melihatnya.


    Perspektif Etis sejati nya untuk menimbang suatu hal etis atau tidak etik sangat sulit, karena bergantung pada masing-masing subjek. Adapun foto yang mengandung unsur sadisme dan kekerasan hendaknya tidak kita upload keranah publik apalagi media sosial, kalaupun ditampilkan, maka foto tersebut harus disamarkan dan lebih mengedepankan empati.


    Perspektif Yuridis dalam undang undang ITE pasal 27 diatur, yang bunyinya "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Tutur Pengacara Teuku Luqmanul Hakim, S.E., S.H.,M.H. ditemui oleh awak media (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini