• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    KPK Periksa Perdana Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap

    11/10/21, 13:23 WIB Last Updated 2021-10-11T06:23:34Z

    Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa perdana sebagai tersangka oleh KPK hari ini, Senin (11/10). (Detikcom/Pradita Utama)



    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
    "Hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ [Azis Syamsuddin] di Gedung Merah Putih," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (11/10).


    Ali belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Azis. Ia berjanji KPK akan memberikan informasi apabila pemeriksaan politikus Golkar itu sudah selesai.


    "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ujarnya.


    KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia diduga memberi uang sekitar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.


    Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia terancam pidana 5 tahun penjara.


    Mantan ketua komisi III itu dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan, Jumat (24/9). Ia menjalani penahanan terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.


    Kasus ini bermula ketika Azis dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu. Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.


    Stepanus dan rekannya yang merupakan seorang pengacara bernama Maskur Husain mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza asal diberi imbalan Rp2 miliar dari Azis dan Aliza.


    Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$140.500.


    "Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP [Stepanus Robin] dan MH [Maskur Husain] untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat konferensi pers penahanan Azis, Sabtu (25/9) dini hari.


    Artikel ini telah tayang diCNN Indonesia dengan judul : "KPK Periksa Perdana Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka Suap" 
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini