• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Uji Materi UU Pers ke MK Resmi Diajukan

    09/07/21, 09:35 WIB Last Updated 2021-07-09T14:33:21Z



    JAGUARNEWS77.com # Jakarta — Permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor online : 31/PAN.ONLINE/2021, dan diterima Panitera MK Muhidin, Rabu (7/7/2021).


    Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso.

    Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa pemohon antara lain : DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H.





    Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata menjelaskan, pihaknya memohon kepada MK untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan batasan penafsiran sehingga tidak terjadi inkonstitusionalitas.


    “Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers,” ungkap Vincent, peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia ini.





    Sementara, lanjut Vincent, pada Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai sebagai keputusan presiden yang bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis. Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.


    Kuasa hukum lainnya, DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum menambahkan, pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.


    “Dalam hal ini pemohon yang menjalakan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi pers. Selama ini, pemohon merasa bahwa perwujudan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers, tidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UU. Oleh karenanya, pemohon melalui kuasa hukum memohon kepada MK untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan Presiden,” papar nya.


    Di tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers.


    Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.


    “Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan Kongres Pers tidaklah sia-sia,” ujar Mandagi, yang juga menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.


    Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji materi UU Pers) bisa menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawan, media, maupun organisasi pers non konstituen Dewan Pers.


    Berikut, pasal dan ayat dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang di uji materi kan di Mahkamah Konstitusi :


    Pasal 15


    (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.


    (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:


    a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;


    b. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;


    c. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;


    d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;


    e. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;


    f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;


    g. Mendata perusahaan pers.


    Ayat (5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 



    Sumber : targetbuser.co.id
    Oleh : Bardha Khaswandha
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini